Keluarkan Izin, DLH Akui Ada Dampak Negatif dan Potensi Longsor Pembangunan Griya Asri Cireundeu
DLH keluarkan izin, tapi akui ada dampak negatif dan potensi longsor pembangunan Griya Asri Cireundeu.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi mengakui bakal ada dampak negatif dengan dilanjutkannya pembangunan kompleks perumahan Griya Asri Cireundeu yang dilakukan PT Nur Mandiri Jaya Properti.
Saat ini proses pematangan lahan yang dilakukan pihak pengembang sudah mencapai sebagian Gunung Gajah Langu yang berada tepat di atas Kampung Adat Cireundeu. Pihak pengembang juga telah melakukan penebangan pohon.
Berdasarkan pantauan Tribun Jabar, Rabu (23/1/2019), lahan seluas 6,3 hektare sudah kembali dilakukan pengerukan tanah menggunakan alat berat. Sebagian lahan Gunung Gajah Langu sudah terlihat gundul karena sebagian pohonnya sudah ditebang.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Diah Ajuni Lukitosari, mengatakan, berbagai dampak negatif lingkungan tersebut sudah dikaji dan dibahas saat DLH mengeluarkan rekomendasi dokumen izin lingkungan atau Upaya Pengelolaan Lingkungan/Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL/UKL).
"Dampak negatif itu diantaranya, run off (air larian) termasuk longsor potensinya pasti ada. Menurut kami kemungkinan hal itu pasti terjadi," ujarnya, saat ditemui di kompleks perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardajakusumah, Kota Cimahi, Rabu (23/1/2019).
Namun, kata Diah, tim konsultan dari pihak pengembang sudah melakukan antisipasi terkait adanya dampak negatif lingkungan tersebut untuk menghindari terjadinya gerakan tanah ataupun longsor dari lahan pembangunan.
"Karena daerah itu memiliki kemiringan yang curam, jadi saat mengeluarkan dokumen izin lingkungan kami mengarahkan pihak pengembang berdasarkan kajian harus membuat dinding penahan tanah (DPT), kalau air larian mereka harus membuat retensi," kata Diah Ajuni Lukitosari.
Menurutnya, hal tersebut sebagai syarat untuk mengeluarkan surat izin lingkungan dan pihak pengembang sudah memenuhi syarat tersebut, sehingga izin lingkungan bisa dikeluarkan.
"Kami mengeluarkan dokumen izin lingkungan karena dasarnya sudah jelas memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan," kata Diah Ajuni Lukitosari.
Diah menambahkan, dengan dasar tersebut pihak pengembang bisa menyusun dokumen izin lingkungan yang dilakukan pemrakarsa dan pihaknya melakukan verifikasi penyusunan dokumen tersebut hingga akhirnya mengeluarkan izin.
"Kami juga melakukan pembahasan dengan tim teknis untuk diberikan masukan-masukan. Setelah itu dikeluarkan rekomendasi dokumen izin lingkungan UPL/UKL," ucapnya.
Dari hasil pembahasan tersebut, Diah mengatakan, pemrakarsa harus mengelola dan bertanggungjawab atas dampak negatif lingkungan yang mungkin bisa terjadi atas adanya pembangunan tersebut.