Warga Bandung, Mau Perpanjang SIM Tapi Malas ke Polres Bandung? Datangi Layanan SIM Keliling Saja
pelayanan SIM Keliling hanya melayani untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan TribunJabar Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bagi Anda Warga Kabupaten Bandung yang akan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Bandung menyediakan layanan Bus keliling untuk warga yang hendak melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Mobil SIM keliling Polres Bandung hari ini akan berlokasi di Majalaya, Senin (21/01/2019).
BREAKING NEWS: Kecelakaan Maut di Tanjakan Gentong Tewaskan 4 Orang, Mobil Agya Ringsek https://t.co/J3wIufdV1N via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) January 19, 2019
Layanan SIM keliling tersebut dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.
Untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM harus membawa SIM lama dan Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku.
Untuk diketahui, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis harus dilakukan penerbitan seperti SIM baru.
• Jurnalis Senior yang Juga Pendiri AJI Meninggal Dunia, Akan Dibawa ke Rumah Duka di Cimahi
Apabila SIM yang Anda miliki telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas/Polres masing-masing, sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM.
Informasi pelayanan SIM Keliling Polres Bandung, bisa menghubungi nomor telepon 081322084193. Jadwal SIM keliling, sewaktu - waktu bisa berubah.