Warga Bandung, Mau Perpanjang SIM Tapi Malas ke Polres Bandung? Datangi Layanan SIM Keliling Saja

pelayanan SIM Keliling hanya melayani untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.

Kolase Tribun Jabar
ILUSTRASI : Layanan SIM Keliling Polres Bandung 

Laporan Wartawan TribunJabar Daniel Andreand Damanik

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bagi Anda Warga Kabupaten Bandung yang akan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Bandung menyediakan layanan Bus keliling untuk warga yang hendak melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Mobil SIM keliling Polres Bandung hari ini akan berlokasi di Majalaya, Senin (21/01/2019).


Layanan SIM keliling tersebut dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.

Untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM harus membawa SIM lama dan Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku.

Untuk diketahui, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.

Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis harus dilakukan penerbitan seperti SIM baru.

Jurnalis Senior yang Juga Pendiri AJI Meninggal Dunia, Akan Dibawa ke Rumah Duka di Cimahi

Apabila SIM yang Anda miliki telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas/Polres masing-masing, sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM.

Informasi pelayanan SIM Keliling Polres Bandung, bisa menghubungi nomor telepon 081322084193. Jadwal SIM keliling, sewaktu - waktu bisa berubah.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved