Lagi, Ahmad Heryawan Disebut-sebut Mangkir dari Panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi
Lagi, Ahmad Heryawan alias Aher, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Senin (7/1/2019).
Penulis: Yongky Yulius | Editor: Dedy Herdiana
Dalam surat itu disebut bahwa pada tanggal 23 November 2017 Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengeluarkan Keputusan Nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Dalam surat tersebut Gubernur Jawa Barat mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan keputusan gubernur tersebut, Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat nomor: 503/5098/MSOS tanggal 24 November 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PMPTSP Dadang Mohamad yang ditujukan kepada Bupati Bekasi.
• Ini Alasan Aher Tak Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi di Kasus Perizinan Meikarta
Perihal rekomendasi pembangunan Meikarta yang menyatakan bahwa Pemprov Jawa Barat memberikan rekomendasi bahwa rencana pembangunan Meikarta dapat dilaksanakan dengan catatan beberapa hal yang harus ditindaklanjuti oleh Pemkab Bekasi, sesuai dengan hasil rapat pleno BKPRD Jawa Barat pada tanggal 10 November 2017.
KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu, yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).
Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama).
Tak Keberatan
Sebelumnya, Mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengatakan dirinya sama sekali tidak keberatan jika diminta KPK untuk menjadi saksi atas kasus Meikarta. Namun sampai Kamis, (20/12/2018) malam, dirinya belum menerima surat panggilan dari KPK.
"Prinsipnya pasti harus siap karena harus menjelaskan posisi saya, keputusan gubernur seperti apa. Yang jelas saya berikan keterangan terkait dengan apa yang saya ketahui tentang Meikarta dan tugas jabatan saya saat jadi gubernur," kata pria yang akrab disapa Aher ini saat dihubungi, Kamis (20/12/2018) malam.
Sebagai warga negara yang baik, kata Aher, dirinya akan kooperatif dengan lembaga penegak hukum.
Aher mengatakan belum mengetahui apa pun informasi yang akan digali penyidik dari dirinya.
• Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan alias Aher Batal Bersaksi di Kasus Perijinan Meikarta
Jika berkaitan dengan Surat Keputusan nomor: 648/Kep.1069- DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi yang ditandatangani Aher, katanya, dirinya akan menjelaskan secara rinci.
Aher mengatakan bahwa kewenangan menentukan rekomendasi itu memang ada di tangan Gubernur. Namun, dalam undang-undang, urusan tersebut harus didelegasikan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
"Yang jelas, pergub yang disebut dalam berita, isinya pendelegasian kewenangan ke dinas. Itu perintah Undang-undang. Jadi di zaman sekarang, gubernur dan walikota, tidak lagi tandatangan rekomendasi. Itu sudah didelegasikan kepada kepala dinas perizinan satu pintu. Di mana-mana gitu," katanya.
Aher mengatakan, dirinya tidak mau lebih jauh berkomentar mengenai kasus tersebut karena surat undangannya pun belum diterimanya.