Menjelang Pendaftaran PPPK, Ketahui 6 Perbedaan P3K dan PNS
Berikut penjelasan lengkap tentang perbedaan PPPK atau P3K dan PNS. Pendaftarannya segera dibuka.
TRIBUNNEWS.COM - Anda tidak lolos seleksi CPNS 2018?
Jangan bersedih karena masih ada jalan lain untuk mengabdi pada negara.
Pemerintah membuka peluang mengabdi lewat jalur PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K).
Dilansir dari Tribun Timur, jadwal pendaftaran PPPK atau P3K segera dibuka.
Untuk itu, sebagiknya Anda segera mempersiapkan berkas persyaratan pendaftaran PPPK atau P3K.
Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan) membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pendaftaran PPPK atau P3K pada Januari 2019.

Seiring pengumuman penerimaan tersebut, banyak pihak menyamakan pegawai negeri sipil (PNS) dengan P3K atau PPPK.
Tapi sebenarnya keduanya banyak perbedaan.
Berikut perbedaan PNS dengan P3K dari status, gaji, fasilitas, masa kerja, serta jadwal, mekanisme, dan syarat rekruitmen PPPK seperti dikutip dari Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta berbagai sumber:
1. PNS Bukan PPPK, P3K Bukan PNS
Pasal 6 menyebutkan Pegawai ASN terdiri atas, PNS, dan PPPK. Pasal ini menjelaskan ASN terdiri dari dua jenis yakni PNS dan PPP3. Jadi PNS bukan PPPK, sebaliknya P3K bukan PNS.
Kedua, untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Status PNS Tetap, P3K Kontrak
Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.