BNNP Jabar Ungkap Peredaran Tembakau Gorila di Lapas, Lima Orang Terlihat Diborgol
BNNP Jawa Barat ungkap kasus peredaran tembakau gorila di lapas. Akan dirilis beberapa saat lagi.
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan TribunJabar Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Menjelang akhir tahun 2018, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat rencananya akan menggelar kegiatan konferensi pers, Kamis (27/12/2018).
Kegiatan yang akan di laksanakan di Kantor BNNP Jabar, Jalan Terusan Jakarta, No 50 Antapani, Bandung, tersebut memiliki tiga landasan sebagai rujukan terlaksananya kegiatan tersebut.
Rujukan tersebut adalah, UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, PP No 23 tahun 2010 tanggal 12 April 2010 tentang BNN, dan Peraturan Kepala BNN no 07 tahun 2017 perubahan keempat atas peraturan Kepala BNN no 03 tahun 2015 tentang organisasi dan tata kerja BNNP dan BNNK.
Selain itu, pada kegiatan yang dilaksanakan akhir tahun ini beragendakan pengungkapan tembakau gorila di lapas, pres rilis akhir tahun 2018, dan pemusnahan barang bukti kasus Narkotika BNNP Jabar.
Pantauan TribunJabar.ID di Kantor BNNP Jabar, sejumlah petugas sedang mempersiapkan kegiatan tersebut. Terlihat sekitar lima orang dikeluarkan dari dalam mobil tahanan dengan kondisi tangan diborgol.
Rencananya, kegiatan konferensi pers akan digelar sekitar pukul 09.00 WIB.