Benarkah Warga yang Belum Daftar BPJS Kesehatan per Januari 2019 Tak Bisa Buat SIM dan Paspor?
Sebelumnya, tersebar foto selebaran yang mengimbau masyarakat untuk segera mendaftar BPJS Kesehatan pada tanggal 1 Januari 2019.
TRIBUNJABAR.ID - Beredar kabar jika masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, tak bisa mengurus SIM, STNK, IMB, dan paspor, mulai 1 Januari 2019.
Benarkah kabar itu?
Jerinx Mengaku Ingin Dipertemukan dengan Habib Bahar bin Smith, Bikin Status Begini di Twitter https://t.co/kXP5tTuiQK via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) December 21, 2018
Dilansir dari Intisari.id, Direktur BPJS Kesehatan Fahmi Idris membantah kabar tersebut.
"Bahwa untuk memulai sanksi itu sudah ada normanya, tapi apakah untuk mengeksekusinya satu Januari. Saya tegaskan itu belum," kata Fahmi, Kamis (20/12/2018).
Sebelumnya, tersebar foto selebaran yang mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan diri dan seluruh anggota keluarganya ke BPJS Kesehatan pada tanggal 1 Januari 2019.
• Beraktivitas di Purwakarta? Ini Prakiraan Cuacanya, Perlu Bawa Payung!
Jika tidak, akan dikenakan sanksi berupa pencabutan layanan publik, antara lain Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan paspor.
Namun Fahmi menegaskan bahwa BPJS tidak memiliki kemampuan untuk memberikan sanksi terkait pelayanan publik.
Tapi, Fahmi mengatakan, penerapan sanksi tersebut sangat tergantung pada pihak-pihak yang bekerja sama dengan BPJS.
• Janji Miljan Radovic untuk Persib Bandung: Saya Punya Program Baru, Persib Bermain Seperti Tim Besar
"Soal SIM tentu kita harus bicara dengan kepolisian, lalu paspor dengan imigrasi," ia mencontohkan.
Ia menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan untuk mulai menerapkan sanksi tersebut mulai 1 Januari 2019.
"Nah apakah 1 Januari (2019) berjalan... nah sampai kemarin kita diskusikan termasuk kita bicarakan di DPR ya itu belum ada keputusan untuk dijalankan," ujarnya.
• Tak Miliki Lapangan, Anak-anak di Kota Bandung Ini Manfaatkan Halaman Ruko untuk Bermain Sepakbola