KPK Heran Mantan Dirut Bank Century Bebas, Divonis 21 Tahun tapi Hanya Jalani Kurang dari 10 Tahun

Ia divonis 21 tahun penjara dalam empat kasus. Namun, hanya kurang lebih 10 tahun yang dijalani.

Editor: Ravianto
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mantan Direktur Utama Bank Century, Robert Tantular ketika bersaksi dalam sidang dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan tersangka Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2014). Bersama Robert Jaksa KPK juga memanggil saksi lainnya. Mereka yakni, Suherno Eliandi karyawan Lembaga Penyimpan Simpanan (LPS), Firdaus Jaelani Kepala Eksekutif LPS sekarang Otoritas Jasa Keuangan, dan Adolf L Tobing pegawai LPS, dan pegawai LPS Nur Cahyo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNjabar.id, JAKARTA - Diam-diam mantan Dirut Bank Century Robert Tantular sudah menghirup udara segar.

Ia divonis 21 tahun penjara dalam empat kasus. Namun, hanya kurang lebih 10 tahun yang dijalani.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan keheranannya.

Robert yang hanya menjalani hukuman setengah dari vonis, kata dia, patut dipertanyakan.

"Tolong ditanyakan Kementerian Hukum dan HAM," kata Laode saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/12/2018).

Laode menilai pemberian remisi dan pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) terlalu longgar.

Seharusnya, keistimewaan itu harus dipertimbangkan dengan ketat bagi narapidana-narapidana dengan kejahatan khusus.

"Kita minta pada Ditjen Pemasyarakatan dan Kemenkum HAM, bukannya kita mau balas dendam, tapi bahwa khusus untuk misalnya narapidana kekerasan terhadap anak dan perempuan, korupsi, terorisme, atau narkoba itu harus ketat sekali pemberiannya," ujarnya.

"Kan percuma juga kalau misalnya sudah dihukum oleh pengadilan 10 tahun tetapi 17 Agustus dapat (remisi), Natal dapat, Lebaran dapat, Galungan dapat. Ya untuk keagamaan saja itu kan banyak sekali ininya dan pembebasan bersyarat," kata Laode menambahkan.

Diwartakan sebelumnya, Robert mendapat total remisi 74 bulan 110 hari atau sekitar 77 bulan.

Diketahui, Robert divonis 21 tahun penjara dalam empat kasus, yaitu vonis sembilan tahun dan denda Rp100 miliar subsider delapan bulan kurungan dalam kasus perbankan.

Lalu, vonis 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider enam bulan kurungan di kasus perbankan yang kedua. 

Selanjutnya, dia divonis bersalah dalam dua kasus pencucian uang, yakni masing-masing satu tahun dan satu tahun serta denda Rp2,5 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Pembebasan bersyarat Robert diajukan Lapas Cipinang sesuai usulan nomor W10.Pas.01.05.06-540 tertanggal 5 Mei 2017.

Pembebasan bersyarat Robert harusnya dimulai pada 18 Mei 2018, namun dia harus menjalani pidana kurungan pengganti denda selama 17 bulan sejak 18 Mei hingga 10 Oktober 2018.(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved