Warga Bandung yang Mau Perpanjang SIM, Datangi Saja Layanana SIM Keliling Polres Bandung di Sini
Layanan SIM keliling tersebut dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan TribunJabar Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bagi Anda Warga Kabupaten Bandung yang akan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Bandung dan Direktorat Lalu Lintas menyediakan layanan Bus keliling untuk warga yang hendak melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Mobil SIM keliling Polres Bandung hari ini akan berlokasi di Baleendah, Kamis (20/12/2018).
Persib Bandung Dilamar Sejumlah Pelatih Berlisensi A AFC dan UEFA A, Manajemen Segera Bahas https://t.co/jC9YRzgbSn via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) December 19, 2018
Layanan SIM keliling tersebut dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.
Untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM harus membawa SIM lama dan Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku.
Untuk diketahui, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis harus dilakukan penerbitan seperti SIM baru.
• Ke Kantor KONI, KPK Temukan Uang Rp 7 Miliar Dibungkus Plastik
Apabila SIM yang Anda miliki telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas/Polres masing-masing, sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM.
Informasi pelayanan SIM Keliling Polres Bandung, bisa menghubungi nomor telepon 081322084193. Jadwal SIM keliling, sewaktu - waktu bisa berubah.
• Isyana Sarasvati Tutup Konser Tahun Ini di Tasikmalaya [VIDEO]