Kapolda Jabar sebut Kasus Habib Bahar bin Smith Kriminal Murni, Tak Ada Hubungannya dengan Instansi
Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jabar sejak Selasa (18/12/2018).
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jabar sejak Selasa (18/12/2018).
Terkait kasus itu, Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto menegaskan kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan instansi dan lainnya.
Sebagai contoh, Kapolda menjelaskan beberapa bulan lalu ada ustaz yang mencabuli 12 orang santri di Cimahi.
"Yang di proses ya ustaz yang melakukan. Berdasarkan Undang-undang itu terkait dengan barang siapa, karena kita tidak mengenal siapa. Siapa yang melakukan, itu yang bertanggung jawab," katanya di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (20/12/2018).
• Usianya 74 Tahun, Sudah Tak Kuat jadi Kuli Bangunan Kini Cari Botol Bekas, Hidupi Istri dan 6 Anak
Menurut Kapolda, kasus ini kriminal murni dan kasus biasa. Kasus dugaan penganiayaan tersebut dinilainya menjadi "Crime Indeks" atau kejahatan yang paling sering terjadi.
Berita Terpopuler Persib: Maung Bandung Dilamar Sejumlah Pelatih Berlisensi A AFC dan UEFA A https://t.co/4KLQ6DfBhd via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) December 20, 2018
"Kejahatan yang paling sering terjadi ialah Curat, Curas, Curanmor, narkoba, dan penganiayaan. Khusus data kasus penganiayaan di Jawa Barat dari Januari 2018 hingga hari ini, tercatat 851 kasus termasuk yang dilakukan tersangka BS, biasa saja," katanya.