Kasus Pembobolan Bank Mandiri

Pembobol Bank Mandiri yang Rugikan Negara Rp 1,8 Triliun Dituntut 20 Tahun Penjara

Sementara itu, ‎terdakwa lainnya dalam kasus ini dari Bank Mandiri yakni Surya Beruna Semenguk, Teguh Kartika Wibowo, Totok Suharto

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ravianto
bank mandiri 

Sela‎in itu, jaksa menyebut bahwa pegawai Bank Mandiri terbukti lalai dalam melaksanakan tugasnya.

Mereka tidak melakukan verifikasi pemberian fasilitas kredit dan abaikan proses pemberian kredit hingga pertimbangan pemberian kredit berdasarkan piutang tidak didasarkan pada syarat yang seharusnya sehingga negara dirugikan sebesar Rp 1,8 triliun. (men)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved