Kasus Pembobolan Bank Mandiri
Pembobol Bank Mandiri yang Rugikan Negara Rp 1,8 Triliun Dituntut 20 Tahun Penjara
Sementara itu, terdakwa lainnya dalam kasus ini dari Bank Mandiri yakni Surya Beruna Semenguk, Teguh Kartika Wibowo, Totok Suharto
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ravianto
bank mandiri
Selain itu, jaksa menyebut bahwa pegawai Bank Mandiri terbukti lalai dalam melaksanakan tugasnya.
Mereka tidak melakukan verifikasi pemberian fasilitas kredit dan abaikan proses pemberian kredit hingga pertimbangan pemberian kredit berdasarkan piutang tidak didasarkan pada syarat yang seharusnya sehingga negara dirugikan sebesar Rp 1,8 triliun. (men)