Kasus Suap Meikarta
Jaksa Ungkap Uang yang Diterima Bupati Bekasi Terkait Suap Meikarta, Nominalnya Mencengangkan
Jaksa mengungkap aliran uang dari Meikarta dan jumlahnya untuk Bupati Bekasi Neneng Hasanah dan tersangka dari ASN Pemkab Bekasi.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin beserta sejumlah pegawai negeri sipil di Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Pemadam Kebakaran, diduga menerima uang suap dengan total belasan miliar rupiah, terkait proses perizinan proyek Meikarta.
Jaksa KPK, Yadyn dalam dakwaannya mengatakan terdakwa Billy Sindoro selaku pimpinan pengembang Meikarta melalui PT Mahkota Sentosa Utama pada Juni 2017 hingga Januari 2018 dan pada Juli hingga Oktober 2018, atau setidaknya pada pertengahan 2017 hingga Oktober 2018, menyuruh memberi sesuatu berupa uang.
"Yang seluruhnya berjumlah Rp 16,182 miliar dan SGD (dolar Singapura) 270 ribu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," ujar jaksa di sidang dakwaan pada Billy Sindoro di ruang siang dua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (19/12/2018).
Jaksa menambahkan rincian total uang suap tersebut yang diberikan kepada Bupati Bekasi dan sejumlah ASN di Pemkab Bekasi, mulai dari level kepala dinas hingga kepala bidang.
"Yaitu kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sejumlah uang senilai (total) Rp 10,83 miliar dan SGD 90 ribu," ujar jaksa.

Yadyn juga menyebut uang suap itu diberikan pula kepada:
- Kepala DPMPSP Dewi Tisnawati sebesar Rp 1 miliar dan SGD 90 ribu,
- Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR Rp 1,2 miliar dan SGD 90 ribu,
- Sahat Maju Banjarnahor sebagai Kepala Dinas Damkar sebesar Rp 952 juta,
- Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili sebesar 700 juta,
- Daryanto selaku Kepala Dinas LH Daryanto sebesar Rp 300 juta,
- Tina Karini Suciati Santoso selaku Kabid Bangunan Umum Dinas PUPR sebesar Rp 700 juta.
- E Yusuf Taufik selaku Kepala Bidang Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Bekasi sejumlah Rp 500 juta.

Pemberian uang suap itu terkait proses perizinan proyek Meikarta mulai dari pemberian izin IPPT hingga izin lingkungan dalam proyek pendirian properti Meikarta di lahan seluas 438 hektare yang dibagi dalam tiga tahap.
"Tahap pertama 143 hektare, tahap dua 193 hektare dan tahap tiga 101,5 hektare dinamakan proyek Meikarta dengan konsep hunian berupa apartemen dan komersial," ujar jaksa.