Dinyatakan sebagai Tersangka, Kakak Ipar Bupati Cianjur Serahkan Diri ke KPK

Tubagus Cepy Sethiady, kakak ipar Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar menyerahkan diri ke KPK, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap

Tribunnews.com/Ilham Ryan Pratama
Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar resmi mengenakan rompi oranye setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 

TRIBUNJABAR.ID- Tubagus Cepy Sethiady, kakak ipar Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar menyerahkan diri ke KPK, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. 

Penyerahan diri Tubagus Cepy Sethiady dikonfirmasi oleh juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Tubagus Cepy dan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari pemotongan dana alokasi khusus (DAK) pendidikan di Kabupaten Cianjur.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang meminta Tubagus Cepy Sethiady untuk menyerahkan diri.

"Siang ini, sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka TCS, kakak ipar bupati, telah menyerahkan diri ke KPK," ujar Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Kamis (13/12/2018), mengutip Kompas.com.

Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar Salahkan Anak Buah atas Kasus Dugaan Suap

Menteri Keuangan Sri Mulyani Mengaku Kesal, Dana Pendidikan Ditilap oleh Bupati Cianjur

KPK mengapresiasi tindakan Tubagus Cepy Sethiady yang mau menyerahkan diri ke KPK.

"Kami hargai penyerahan diri tersebut dan kami ingatkan agar seluruh tersangka dan saksi bersikap kooperatif dan terbuka dalam proses pemeriksaan yang dilakukan," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan meminta kakak ipar Bupati Cianjur tersebut menyerahkan diri.

"Kepada TCS, kami imbau untuk datang ke KPK dan menyerahkan diri segera mungkin."

"Sikap kooperatif secara hukum akan kami hargai," ujar Basaria Panjaitan, dikutip dari Kompas.com.


KPK telah menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan.

Mengutip dari Tribun Jakarta, Irvan Rivano Muchtar diduga meminta kepala sekolah di wilayahnya untu menyetorkan uang.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka," kata Basaria Pandjaitan.

Keempat orang tersangka itu antara lain, Irvan Rivano Muchtar, Cecep Sobandi selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin selaku Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, dan Tubagus Cepy.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved