Eks Kepala Lapas Sukamiskin Terima Uang dari Fuad Amin, Terpidana pun Keluyuran di Luar Lapas
Terpidana kasus suap jual beli gas alam, Fuad Amin disebut jaksa KPK turut memberi gratifikasi pada mantan Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Terpidana kasus suap jual beli gas alam, eks Bupati Bangkalan, Fuad Amin disebut jaksa KPK turut memberi gratifikasi pada mantan Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen.
Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan jaksa KPK terhadap Wahid Husen di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (5/12/2018).
Fuad Amin merupakan warga binaan di Lapas Sukamiskin dan menjalani pidana penjara selama 13 tahun dalam kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Jaksa KPK, Kresno Anto Wibowo dalam pembacaan dakwaannya mengatakan, dalam kurun waktu Maret hingga Mei 2018, terdakwa memberikan kemudahan dalam hal ijin keluar lapas untuk Fuad Amin.
Antara lain izin berobat keluar lapas pada 21 Maret 2018 dengan alasan berobat di Rumah sakit Dustira, Cimahi.
• Aa Umbara Angkat Bicara soal Dugaan Penggelapan Dana RSU Lembang
• Terima Duit dan Mobil dari Narapidana, Wahid Husein :Saya Hanya Manusia Biasa, Saya Khilaf
"Padahal terdakwa mengetahui izin keluar lapas disalahgunakan Fuad untuk menginap di rumahnya, yakni dengan cara mobil ambulance yang dibawa Ficky Fikri selaku staf keperawatan Lapas Sukamiskin, tidak menuju RS Dustira melainkan hanya mengantar sampai di parkiran RS Hermina Bandung," ujar jaksa.
Setibanya di parkiran RS Hermina, Fuad Amin pindah ke mobil Avanza warna silver yang sudah disiapkan. "Selanjutnya Fuad Amin pergi bermalam di rumahnya di Jalan Ir H Juanda Nomor 175 Dago, Bandung," katanya.
Tak hanya itu, jaksa KPK lainnya, Trimulyono Hendardi mengungkap, Wahid Husen juga memberikan kemudahan pemberian izin keluar Lapas dalam bentuk Izin Luar Biasa (ILB) pada 30 April 2018.
Alasannya, Fuad Amin menjenguk orang tuanya yang sedang sakit dengan alamat tujuan Jalan Raya Kupang Jaya Nomor 4 Kelurahan Sukamanunggal, Surabaya, Jawa Timur.
"Fuad Amin baru kembali lagi ke Lapas Sukamiskin pada 4 Mei 2018 padahal sesuai izin seharusnya kembali pada 2 Mei 2018 dan terhadap hal ini dibiarkan saja oleh terdakwa," kata Trimulyono.
Trimulyono menerangkan, semua kemudahan yang didapat Fuad Amin tidak gratis.
Kabar Terkini Sensen Komara si Nabi Palsu, Ternyata Idap Gangguan Jiwa https://t.co/VqiLp8vfuC via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) December 5, 2018
Terdakwa menerima sejumlah uang dan fasilitas dari Fuad Amin yang sebagian besar diterima terdakwa melalui Hendry Saputra, sopir Wahid Husen yang juga terdakwa dalam kasus ini di berkas terpisah.
"Dengan cara ditransfer ke rekening Bank BCA cabang Kiaracondong atas nama Mochamad Drajat selaku keponakan Hendry," katanya.