Eks Kepala Lapas Sukamiskin Terima Uang dari Fuad Amin, Terpidana pun Keluyuran di Luar Lapas
Terpidana kasus suap jual beli gas alam, Fuad Amin disebut jaksa KPK turut memberi gratifikasi pada mantan Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Rincian uang tersebut yakni :
Pada 31 Maret 2018 sebesar Rp 10 juta yang dipergunakan untuk uang saku kegiatan dinas terdakwa ke Jakarta. Rp 5 juta pada 7 April untuk uang operasional terdakwa menjamu tamu.
Rp 20 juta pada 13 April yang digunakan terdakwa beserta keluarganya menghadiri undangan di Surabaya.
"Selain itu terdakwa juga menerima fasilitas dipinjamkan mobil Toyota Innova serta dibayari menginap di Hotel Ciputra Surabaya selama dua malam," katanya.
• Ini Dia Promo yang Ditawarkan saat Malam Natal dan Tahun Baru di Harris Ciumbuleuit Bandung
• Pasukan Raider Kostrad Pemburu Pembantai 31 Pekerja di Papua, Jago Menyusup dan Berkelana di Hutan
Berlanjut pada 19 April sebesar Rp 10 juta untuk terdakwa menerima tamu dari Kantor Kementerian Hukum dan HAM.
Rp 20 juta pada 8 Mei yang diterima langsung terdakwa dalam amplop di kamar sel Fua Amin. Uang tersebut selanjutnya dipergunakan terdakwa untuk kegiatan ziarah ke Tasikmalaya.
Lalu pada 8 Juni Rp 6 juta untuk membayar pesanan makanan berbuka puasa dari restoran Al Jazeerah Signature Middle East.
Selama menjadi warga binaan Lapas Sukamiskin, Fuad Amin sering berkomunikasi dengan Hendry Saputra yang adalah orang kepercayaan Kalapas Sukamiskin baik sejak dijabat Dedi Handoko hingga kepala lapas yang baru.