Pilpres 2019

JK: Pengusaha Boleh Sumbang Dana Kegiatan Kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin, tapi Ada Batasnya

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pengusaha diperbolehkan menyumbang dana dalam kegiatan kampanye capres Jokowi-Ma'ruf Amin

Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Jusuf Kalla di Unisba. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pengusaha diperbolehkan menyumbang dana dalam kegiatan kampanye capres Jokowi-Ma'ruf Amin, dengan batasan tertentu.

Hal itu dikemukan Jusuf Kalla yang juga menjadi Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, setelah dikabarkan bos Artha Graha Tomy Winata merapat ke kubu nomor urut 01.

"Semua warga negara dapat membantu calon yang dipilihnya, dapat membantu dengan jumlah tertentu, ada batasannya. Jadi tidak ada soal, tapi ada batasan-batasan juga, jumlah maksimumnya," terang Jusuf Kalla di merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (27/11/2018).

Jusuf Kalla mengatakan, TKN Jokowi-Ma'ruf secara terbuka menerima pengusaha-pengusaha yang akan membantu kampanye, dengan catatan mengikuti aturan yang diberlakukan oleh pelaksana Pemilihan Umum (Pemilu) atau KPU.

Diketahui dalam peraturan KPU yang tertuang dalam PKPU Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye, disebutkan bahwa sumbangan dana kampanye dari individu sebesar Rp 2,5 miliar.

Sementara dari perusahaan atau korporasi senilai Rp 25 miliar.

"Ndak apa-apa, namanya pengusaha (itu juga) warga negara, Anda juga boleh nyumbang ya," tambah Jusuf Kalla.(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved