Eksekusi Fasum di Kompleks Fadjar Raya Ricuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata
Pengadilan Negeri Bale Bandung yang akan melakukan eksekusi dihadang oleh ratusan warga di depan gerbang kompleks Fadjar Raya.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ravianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Warga Komplek Fadjar Raya, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi menolak rencana eksekusi fasilitas umum lapangan tenis yang ada di kompleks tersebut.
Pantauan Tribun Jabar, Selasa (27/11/2018), pihak dari Pengadilan Negeri Bale Bandung yang akan melakukan eksekusi dihadang oleh ratusan warga di depan gerbang.
Akhirnya, pihak pengadilan sempat memaksa untuk masuk dengan dibantu pihak kepolisian untuk menghalau blokade warga, sehingga rencana eksekusi tersebut berlangsung ricuh.
Puluhan warga yang memasang blokade terlihat melakukan aksi dorong-dorongan dengan anggota Dalmas Polres Cimahi, yang berpakaian lengkap dengan tameng dan tongkat pemukul.
Warga sempat berhasil menahan polisi agar tidak masuk ke wilayahnya, namun bentrokan tak terhindarkan dan mulai ricuh, sehingga terjadi adu pukul antara warga dengan pihak kepolisian.
Pihak kepolisian bahkan sempat menembakkan gas air mata, yang menyulut emosi warga.
Warga bahkan berteriak ada korban namun tak digubris pihak kepolisian.
Pihak kepolisian akhirnya berhasil merangsek masuk ke dalam untuk mengawal penyegelan fasilitas umum lapangan tenis tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, warga masih berkumpul di lapangan tenis dengan berdiskusi dengan pihak pengadilan.
Aksi penolakan warga komplek Fadjar Raya Estate karena mereka menganggap fasilitas umum lapangan tenis adalah persil yang berada di persil 28, yang digugat persil 30.(*)