Terlibat Prostitusi Online, 3 Perempuan Dihukum Denda Rp 750 Ribu

Tiga orang di antaranya, M (22), L (20), Y (20) teridentifikasi‎ terlibat prostitusi online

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Tarsisius Sutomonaio
thinkstock
Prostitusi online menampilkan bayangan seorang wanita tanpa busana. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Belasan perempuan mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Jumat (9/10/2018).

Tiga orang di antaranya, M (22), L (20), Y (20) teridentifikasi‎ terlibat prostitusi online.

"Terbukti bersalah melakukan pelanggaran Perda Kota Bandung Nomor 11 ‎Tahun 2005, menjatuhkan denda Rp 750 ribu subsidair 7 hari kurungan," ujar hakim tunggal yang memimpin persidangan.

Berdasarkan keterangan saksi petugas Satpol PP Kota Bandung yang menangkap ketiganya di Jalan Cidurian Utara pada Kamis (8/11/2018), mereka hendak melakukan transaksi.

Saat penangkapan, di sebuah kos-kosan, enam perempuan dan empat laki-laki berada di satu dalam kamar.

Satu laki-laki dan empat perempuan itu dicurigai‎ kemudian diamankan oleh petugas.


"Dari tiga perempuan berinisial M, L dan Y, kami mendalami ponsel mereka. Di aplikasi whats app dan we chat, kami menemukan transaksi seksual," ujar Mujahid Suhada Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Bandung.

Satu laki-laki berinisial G (23) turut diamankan dan diadili kemudian seorang perempuan berperan sebagai mucikari berinisial N (26).

"Tarif transaksi seksnya Rp 900 ribu dan keuntungan untuk mucikari‎ Rp 100 ribu," kata Mujahid. Mucikari dan seorang pria tersebut turut diadili dengan denda yang sama.

‎Saat ditanya hakim, M mengakui perbuatannya.

3 Pemain Persib Bandung yang Bersinar di Bawah Asuhan Mario Gomez, Sempat Diragukan Kualitasnya

Prediksi Susunan Pemain Persib Bandung vs PSMS Medan, Lengkap dengan Link Live Streaming

"Iya betul, dapat uang Rp 900 ribu untuk keperluan sehari-hari. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," kata M.

Selain kelima orang yang disidang itu, 10 orang lainnya turut disidang karena terkait kasus pasangan asusila.

"Total yang disidangkan 15 orang. Semuanya setelah dilakukan razia. Mudah-mudahan dengan sanksi yang diterapkan oleh hakim ini bisa membuat jera dan pelajaran bagi warga Bandung lainnya," ujar dia.

Ia menambahkan pihaknya akan terus melakukan operasi setiap pekan untuk kemudian disidangkan pada Jumat setiap pekannya di PN Bandung.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved