Coba Kelabui Polisi, 350 Liter Tuak Ini Disembunyikan dalam Kardus
Setelah petugas melakukan pemeriksaan ternyata kardus tersebut berisi minuman keras jenis tuak suling.
TRIBUNJABAR.ID - Petugas Polsek Lahusa, Polres Nias Selatan, Sumatera Utara, berhasil mengamankan satu unit mobil yang diduga membawa ratusan liter minuman keras. Kamis (25/10/2018).
Kendaraan tersebut diduga membawa 350 liter minuman keras jenis tuak suling.
Dilansir dari Tribunnews.com, penangkapan tersebut berawal dari operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar petugas kepolisian.
Curhat Pedagang di Skywalk Cihampelas: Satu Pekan Belum Ada Pembeli, Pendapatan Turun Drastis https://t.co/xPYcoPAzc9 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) October 25, 2018
Razia dilakukan di Jalan Lintas Gunung Sitoli Lahusa, yang tujuan awalnya memeriksa surat-surat berkendara.
Namun, saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap mobil avanza dengan nomor polisi B 1722 KRN. Petugas mencurigai 10 kardus yang berada di bagian tengah dan belakang mobil tersebut.
Setelah petugas melakukan pemeriksaan ternyata kardus tersebut berisi minuman keras jenis tuak suling. Pengemudi mobil beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Lahusa untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F. Napitupulu, melalui Kapolsek Lahusa Iptu Catur Haryadi, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar tadi pagi ada kami amankan 10 kardus dari dalam mobil avanza yang berisi minuman keras tuak suling. Tuak suling tersebut di kemas dalam kemasan plastik, diduga untuk pengelabui petugas,”ujarnya.
• Begini Caranya Kata Polisi di Cimahi agar Motor Kita Tidak Raib Digondol Maling
Setiap bungkusan plastik, lanjut Catur, berisi sekitar 35 liter tuak, sehingga total yang diamankan sebanyak 350 liter.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengemudi mobil yang diketahui bernama Uzalaini Sarumaha (51), warga desa Botohili Kecamatan Sorake Kabupaten Nias Selatan mengaku bahwa Tuak Nias tersebut berasal dari Pak Zebua warga Desa Lasara Kecamatan Gido Kabupaten Nias dan kemudian akan dibawa dan diecerkan ke sejumlah warung di Kecamatan Teluk Dalam, salah nya di desa Hiliofonaluo Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan.
Kapolsek Lahusa Iptu Catur Haryadi menghimbau kepada masyarakat agar tidak mengedarkan ataupun menjual minuman keras termasuk tuak suling.
"Kami ingatkan kepada masyarakat agar tidak menjual ataupun mengedarkan tuak suling. Kami akan terus melakukan operasi pemberantasan minuman keras untuk menegakkan Perbup Nomor 04.20_33 Tahun 2017 tentang Larangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Nias Selatan," ujarnya.
• Gubernur Jabar dan Menkumham Beri Penghargaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, Ini Kriterianya
