Sidang Pengeroyokan Haringga

Pengeroyokan Haringga Sirla, Pengacara Minta Terdakwa Masuk Pesantren, Jaksa Minta Dipenjara

Terdakwa kasus pengeroyokan terhadap Haringga Sirla yakni, ST dan DN menghadiri persidangan yang beragendakan penyampaian nota pembelaan

Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Ichsan
Tribunjabar/Daniel Andreand Damanik
Kedua terdakwa kasus pengeroyokan Haringga Sirla digiring memasuki ruang persidangan anak Pengadila Negeri Klas I Bandung, Rabu (24/10/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Terdakwa kasus pengeroyokan terhadap Haringga Sirla yakni, ST dan DN menghadiri persidangan yang beragendakan penyampaian nota pembelaan di Pengadilan Negeri Kelas I Bandung, Rabu (24/10/2018).

Kuasa hukum terdakwa Dadang Sukmawijaya SH, mengatakan dalam nota pembelaan, pihaknya meminta kepada hakim agar kedua terdakwa yang masih di bawah umur untuk masuk ke Pondok Pesantren.

Heboh, Beredar Dua Surat Berbeda dari Kemendagri dan Gubernur Jabar Soal Sekda Kota Bandung

"Kami minta agar kedua anak itu untuk dipidana percobaan dan di sisi lain kami minta agar mereka dititipkan ke Pondok Pesantren," kata Dadang usai persidangan, Rabu (24/10/2018).

Pihak pengacara terdakwa meminta agar kedua pelaku dititipkan di Pondok Pesantren selama dua tahun untuk menjalani pembinaan.

Terkait dengan pasal yang dituntut oleh Jaksa, Dadang mengatakan tidak akan mengotak-atik pasal tersebut dan menerima pasal 170 yang dituntutkan kepada terdakwa.

"Besok (25/10/2018) sidang putusannya. Kami berharap, hakim bisa memberikan putusan yang terbaik terhadap kedua pelaku pengeroyokan tersebut," kata Dadang.

Di lokasi yang sama, Jaksa Penuntut Umum Melur Kimaharandika mengatakan bahwa pihaknya tetap pada tuntutannya yaitu pidana penjara kepada terdakwa yang masih di bawah umur.

"Mengingat bahwa pidana penjara itu dimungkinkan dalam UU Perlindungan Anak, mengingat perbuatan yang dilakukan anak tersebut dikategorikan perbuatan yang meresehkan dan membahayakan masyarakat," kata Melur Kimaharandika (24/10/2018).

Melur juga mengatakan, bahwa perbuatan dari kedua pelaku pengeroyokan, mengakibatkan luka mendalam mendalam dan kesedihan bagi keluarga korban.

" Jika hanya dipidana percobaan, akan menimbulkan contoh yang kurang baik di mata masyarakat. Kami serahkan seluruhnya pada putusan majelis hakim," katanya.

Rencananya, pada Kamis (25/10/2018), Majelis Hakim akan memimpin sidang yang beragendakan putusan terhadap dua pelaku pengeroyokan Haringga Sirla.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved