Sukmawati Berdiri, Massa FPI di Ruang Sidang 1 PN Bandung Jadi Gaduh
Suasana sidang praperadilan penerbitan SP3 Polda Jabar atas kasus penghinaan Pancasila dengan terlapor Rizieq Shihab . .
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Suasana sidang praperadilan penerbitan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) Polda Jabar atas kasus penghinaan Pancasila dengan terlapor Rizieq Shihab di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata Bandung, Kamis (18/10/2018) berakhir gaduh dengan cacian.
Penyebabnya sederhana, Sukmawati Soekarnoputri yang bertindak selaku pemohon praperadilan, berdiri dari kursinya dan meninggalkan ruang sidang saat hakim M Razad mengakhiri persidangan.
"Busuk...busuk...busuk..busuk," teriak segelintir massa FPI di ruang sidang.
Polisi langsung siaga dan langsung mengawal putri Presiden RI Pertama Soekarno itu lewat pintu belakang.
• Persib Bandung vs Persebaya Surabaya, Polisi Pulangkan 39 Bonek yang Hendak Nonton di Stadion
• Timnas U-19 Indonesia vs Taiwan di Piala Asia U-19 2018, Garuda Nusantara di Atas Angin
• Jadwal Laga Timnas Indonesia di Piala Asia U-19, Ujian Pertama Lawan Taiwan
Pada sidang praperadilan itu mengagendakan pemeriksaan saksi fakta dan saksi ahli yang menerangkan soal praperadilan ditinjau dari sudut pandang hukum acara pidana.
Tidak hanya pada akhir sidang, kegaduhan terjadi saat Sukmawati memasuki ruang sidang di awal persidangan. Sukmawati diteriaki Mak Lampir.
"Mak lampir, mana konde," teriak segelintir massa FPI.
Hakim M Razad langsung bereaksi menenangkan sidang.
Seusai sidang, Sukmawati mengaku terganggu dengan penonton persidangan.
"Persidangan sangat terganggu dengan suara-suara tidak sopan. Harusnya mereka menghormati persidangan," ujar Sukmawati.
Kasus ini bermula saat Sukmawati melaporkan Rizieq Shihab dengan tuduhan penghinaan Pancasila ke Bareskrim Mabes Polri yang kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jabar.
Penghinaan tersebut disebutkan Rizieq dalam sebuah video ceramahnya.
Rizieq Shihab sempat ditersangkakan penyidik namun pada Februari, Polda Jabar mengeluarkan SP3.
Kuasa hukum Sukmawati melalui Tim Pembela Pancasila mengajukan praperadilan terhadap SP3 tersebut mengacu pada Kitab-undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap).