Akhirnya Bos Lippo Group Billy Sindoro Ditahan Setelah 15 Jam Berada di Gedung KPK
Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (16/10/2018).
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA — Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (16/10/2018).
DIkutip Tribun Jabar dari Kompas.com, Billy ditahan setelah sekitar 15 jam diperiksa di Gedung KPK, Jakarta.
Bos pengembang properti itu ditangkap petugas KPK saat sedang berada di rumahnya.
Billy tiba di Gedung KPK pada Senin (15/10/2018) pukul 23.37 WIB.
• Begini Kondisi Proyek Meikarta di Bekasi Pasca- OTT yang Dilakukan KPK
• Bupati Bekasi yang Ditangkap KPK Itu Sedang Hamil, Ini Terungkap dari Pernyataan Wabup
• Live Streaming RCTI Timnas Indonesia vs Hongkong: Hat-trick Menang atau Hat-trick Kalah?
Setelah tiba, Billy langsung menjalani pemeriksaan secara intensif.
Ia baru keluar dari Gedung KPK pada pukul 15.15 WIB.
Mantan narapidana kasus korupsi itu kembali mengenakan rompi oranye berlogo KPK.
Billy tidak mengucapkan sepatah kata pun kepada wartawan sebelum menaiki mobil tahanan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Billy Sindoro sebagai tersangka.
Billy disangka menyuap Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan sejumlah kepala dinas di Kabupaten Bekasi.
Billy dan tiga orang lainnya diduga memberi suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Neneng selaku bupati dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group.
Namun, hingga operasi tangkap tangan, KPK menduga baru terjadi penyerahan uang Rp 7 miliar.
Selain Billy, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Masing-masing yakni Taryudi dan Fitra Djaja Purnama yang merupakan konsultan Lippo Group.
Sementara, satu tersangka pemberi suap lainnya adalah Henry Jasmen yang merupakan pegawai Lippo Group.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setelah 15 Jam di Gedung KPK, Bos Lippo Group Billy Sindoro Ditahan"
