Satpol PP Kota Bandung Ancam Beri Sanksi Pemasang Spanduk Ilegal
Hal itu diungkapkan Kepala Kepala Satpol PP Kota Bandung, Dadang Iriana, setelah mengetahui spanduk ilegal yang bertebaran
Penulis: Syarif Pulloh Anwari | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Syarif Pulloh Anwari
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Beberapa spanduk bertuliskan kecaman terhadap Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) masih bermunculan di beberapa titik di Kota Bandung.
Satpol PP Kota Bandung akan menindak tegas dan memberikan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu diungkapkan Kepala Kepala Satpol PP Kota Bandung, Dadang Iriana, setelah mengetahui spanduk ilegal yang bertebaran di jembatan penyeberangan orang (JPO) di daerah Jalan Terusan Jakarta dan JPO di Jalan Gatot Subroto.
"Saya sudah tahu spanduk masih bertebaran di mana-mana, saya akan tindak secara bertahap. Ini kan oknum yang pasang spanduknya itu malam hari. Jika ketahuan Satpol PP Kota Bandung, langsung di tindak berupa sanksi sesuai Perda yang berlaku," ujar Dadang Iriana saat dihubungi Tribun Jaba via ponselnya, Rabu (10/10/2018).
Dadang Iriana menambahkan kepada warga atau bobotoh agar selalu menjaga Kota Bandung. Jika ingin menyuarakan aspirasinya, tidak harus mengotori fasilitas publik di Kota Bandung.
Selain spanduk, ada juga pamflet ilegal yang bertebaran di Kota Bandung, yaitu di Jalan Tamansari, Jalan Wastukecana, Jalan Diponegoro, Jalan Dago, Jalan Cibaduyut, Jalan Kopo, Jalan Tegalega. (*)
• Seberapa Besar Kekuatan Gempa Akibat Sesar Lembang? Warga Bandung Jangan Panik, Tapi Tetap Waspada
• Lima Berita Persib Bandung Hari Ini, Kamis (11/10) - Persaingan Klasemen Papan Atas Semakin Memanas
• Dituduh Anggota PKI, Jokowi: Astagfirullahaladzim, Sudah Empat Tahun Diulang-ulang