DPRD Kota Tasikmalaya Sebut Perlu Ada Regulasi Perekrutan THL di Lingkungan OPD, Dipandang Liar?

perekrutan THL di sejumlah OPD dipandang liar lantaran pemerintah belum memiliki regulasi yang jelas mengenai mekanisme perekrutan THL

Penulis: Isep Heri Herdiansah | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Isep Heri
Suasana pembahasan perekrutan tenaga harian lepas (THL) di Ruang Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, Selasa (9/10/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isep Heri

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya menilai perlu ada regulasi mengenai keberadaan tenaga harian lepas (THL) yang ada di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Menurut Anggota Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, Dayat Mustofa, perekrutan THL di sejumlah OPD dipandang liar lantaran pemerintah belum memiliki regulasi yang jelas mengenai mekanisme perekrutan THL di lingkungan OPD.

"Sekarang OPD banyak yang merekrut THL di Tasikmalaya. Tiap OPD punya kewenangan sendiri yang terkesan liar. OPD merasa punya anggaran langsung merekrut, sementara aturannya belum jelas," kata Dayat saat ditemui di komplek DPRD Kota Tasikmalaya, Selasa (9/10/2018).


Dia menjelaskan, idealnya pemerintah harusnya membentuk panitia seleksi dalam penerimaan pegawai di tiap OPD termasuk perekrutan THL.

Selain itu, keberadaan THL harus dilaporkan dan diketahui Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BPKAD) serta sekretaris daerah sebagai dirijen pegawai di lingkungan pemerintah.

"Sekarang ini OPD yang merasa punya anggaran langsung merekrut, kadang sekda saja tidak tahu. Masak sampai seperti itu? Kan, yang punya tanggungjawab soal pegawai di pemerintahan itu sekda. Jadi dia harus paham. Bagaimana itu, harus dikoordinasikan," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan, mengatakanm perekrutan THL yang dilakukan memang terjadi adanya bahkan jumlahnya ratusan dan tersebar di seluruh OPD.

Perekrutan THL dilakukan untuk menutup kekurangan pegawai yang dibutuhkan beberapa instansi.

Sekarini Purwadani, Anggota Mojang Dadali Satpol PP Bandung, Siap Amankan Kota

Ivan menuturkan, perekrutan THL selama ini disesuaikan kebutuhan program dengan jangka waktu program tertentu.

"Teknisnya, THL kan ada yang pertahun, ada yang sekian bulan sesuai kegiatan, sesuai kebutuhan. Enggak otomatis jadi diperpanjang, enggak boleh," kata Ivan.

Dia berujar, kedepannya akan membuat regulasi yang spesifik untuk mengatur mekanisime perekrutan THL tersebut.

"Tadi sudah sepakat dengan dewan kita akan bikin dulu peraturannya sehingga jelas proses rekrutmennya, jelas juga bagaimana mengatur hubungan kerja antar OPD dengan tenaga, termasuk juga rumah sakit karen dia punya kewenangannya mengangkat PTT (pegawai tidak tetap)," kata dia.

UPI Siap Terima Sit-In Bagi Mahasiswa Universitas Tadulako Palu, Ini Maksudnya

Miftahul Jannah Terima Hadiah Umrah dari Ustaz Adi Hidayat, Itu Sudah Seperti Meraih Medali Emas

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved