Pembuang Sampah dari Mobil PT Pos Indonesia di Bandung Divonis Bersalah
Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutus pembuang sampah bernama Asep Djayamulya (48) di kawasan Sungai Cipamokolan Kota Bandung pada 16 September 2016
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Theofilus Richard
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutus pembuang sampah bernama Asep Djayamulya (48) di kawasan Sungai Cipamokolan Kota Bandung pada 16 September 2016.
Asep terbukti bersalah melanggar Pasal 49 ayat 1 Perda Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2005 tentang K3 yang diubah dengan Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang K3, dengan denda Rp 500 ribu susider dua hari kurungan penjara.
Putusan dibacakan di sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan L.L.R.E. Martadinata, Bandung, Jumat (5/10/2018).
"Mengadili, menyatakan Asep Djayamulya terbukti bersalah melakukan tindak pidana membuang sampah di tempat umum, menjatuhkan pidana denda Rp 500 ribu dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti kurungan dua hari," ujar hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan, Suanto.
Jika Gempa Bumi Akibat Pergeseran Sesar Lembang Terjadi, Cimahi Utara Rasakan Dampak Terparah https://t.co/lC9RlWzYDX via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) October 5, 2018
• Manajer Persib Bandung: Kami Tidak Terprediksi Sama Mereka Bakal On Fire Musim Ini
• Anies Baswedan Beberkan Fakta Sebenarnya soal Pemprov DKI Sponsori Ratna Sarumpaet ke Chile
Seperti diketahui, kasus ini bermula saat Asep tertangkap tangan membuang sampah dari mobil boks bertuliskan PT Pos di kawasan Ciwastra, Kota Bandung atau di dekat Sungai Cipamokolan.
Karena tertangkap tangan, Asep kembali memasukan sampah itu ke dalam mobilnya.
Sidang menghadirkan dua penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari Satpol PP Kota Bandung, yakni Mujahid dan Hendri, serta dua saksi. Hakim juga meminta Asep untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut.
"Mengerti vonisnya ya, didenda Rp 500 ribu dan jika tidak dibayar dikurung dua hari. Jadi tolong jangan ulangi lagi perbuatannya," ujar Hakim.
Asep yang bekerja sebagai sopir di PT Pos Indonesia mengenakan pakaian batik, tampak mengiyakan permintaan hakim.
"Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi, saya kapok. Saya akan bayar dendarnya," ujarnya.
Usai sidang, Asep mengaku membuang sampah karena sampah di rumahnya di kawasan Dago sudah menumpuk.
"Tapi tidak ada petugas yang ambil untuk buang sampah di rumah saya, jadi saat itu saya inisiatif bawa sampah itu pakai mobil boks PT Pos Indonesia, kemudian saya bawa ke Cipamokolan karena setahu saya disana ada TPS, tapi setelah dicek sudah tidak ada. Akhirnya saya buang ke tempat lain kemudian ada yang memergoki," katanya.
• Timses Jokowi Sebut Prabowo Tak Harus Mundur sebagai Capres
• Bantu Korban Gempa Donggala dan Palu, Mahasiswa Asal Gorontalo di Bandung Galang Donasi
• Suntikan Motivasi Mario Gomez untuk Pemain Persib Bandung: Kita hanya Melawan di Lapangan!