Jual Beli Narkotika via Handphone, Pelaku Bungkus Sabu dengan Kertas Kado
Sabu-sabu tersebut dibungkus plastik bening kemudian dilapisi kertas kado emas/silver yang dilapisi lakban bening.
Penulis: Siti Masithoh | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Masithoh
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, OGS alias O, ditangkap Satres Narkoba Polres Cirebon di Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Minggu (16/9/2018).
Pelaku biasa bertransaksi menggunakan handphone dengan pembeli.
Sabu-sabu tersebut dibungkus plastik bening kemudian dilapisi kertas kado emas/silver yang dilapisi lakban bening.
Dapat Hukuman Berat dari PSSI, Ternyata Persib Bandung Bukan Tim 'Terkotor' https://t.co/BvuEpi7qOg via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) October 3, 2018
"Kami menemukan sebanyak 0,7 gram sabu-sabu di saku sebelah kiri pelaku," ujar Kasat Narkoba Polres Cirebon, AKP Joni, saat berada di Mapolres Cirebon, Rabu (3/10/2018) sore.
Sementara itu, handphone yang digunakan untuk jual belu sabu tersebut disimpan di saku sebalah kanan.
Setelah diinterogasi, pelaku mengaku bahwa sabu-sabu tersebut dia perolah dengan cara membeli dari OTEL yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang merupakan warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 ayat juncto Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat empat tahun.
Sejunlah barang bukti berupa sabu dan handphone tersebut diamankan di Mapolres Cirebon.
• Ezechiel N Douassel Bisa Main Lawan Madura United, Bauman dan Wanggai Terpaksa Absen
• Bupati Cirebon Sunjaya Lantik 83 Eselon III dan 509 Eselon IV
• Sekda Berharap Eselon III di Lingkungan Pemkot Tasik Manfaatkan Peluang Emas pada Lelang Jabatan