Banyak Pesantren Penerima Hibah Pemkab Tasikmalaya yang Bermasalah, Ini Isi Dokumennya

Dalam dokumen elektronik tersebut, diketahui penerima hibah pada periode pencairan Januari sampai Juni tahun anggaran 2017 mencapai 598 yayasan.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Seli Andina Miranti
Istimewa
Dokumen daftar penerima hibah dan bansos Kabupaten Tasikmalaya bersumber dari APBD Tasikmalaya 2017 senilai Rp 140 miliar. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - situs resmi Pemkab Tasikmalaya, tasikmalaya.go.id mengunggah daftar penerima hibah dan bansos Kabupaten Tasikmalaya bersumber dari APBD Tasikmalaya 2017 senilai Rp 140 miliar.

Pemberian hibah tersebut kemudian jadi masalah karena diduga ada dugana tindak pidana korupsi.

Dalam dokumen elektronik yang diunduh dari situs resmi tersebut, diketahui penerima hibah pada periode pencairan Januari sampai Juni tahun anggaran 2017 mencapai 598 yayasan.


Dokumen tersebut ditandatangani oleh Kepala BPKAD Tasikmalaya, H Nana Rukmana.

Adapun pada Juli sampai September 2017, penerima hibah mencapai 65 yayasan. ‎Pada dokumen itu, juga ditandatangani Kepala BPKAD Tasikmalaya, H Nana Rukmana.

Tribun juga mengunduh dokumen daftar lampiran pertanggung jawaban dana hibah periode Juli-Desember 2017 sebanyak 413 penerima.

Dalam dokumen yang juga ditandatangani Kepala BPKAD Tasikmalaya itu, baru 10 yayasan yang sudah menyampaikan laporan pertanggung jawabannnya.

Padahal, pada September 2017, Nana juga mengeluarkan surat edaran nomor 900/1628/BPKAD/2017 tentang Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Hibah dan Bansos Tahun Anggaran 2017.

Pilpres dan Pileg Makin Dekat, Masyarakat Jatinangor Lakukan Deklarasi Damai

Pohon Terekam Video Mesum UIN Bandung Ditebang, untuk Hilangkan Jejak? Ini Kata Pihak Kampus!

Dalam suratnya, berdasarkan Perbup Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Dana Hibah dan Bansos Bersumber dari APBD Kabupaten Tasikmalaya, para penerima agar menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah dan bansos paling lambat 1 bulan setelah kegiatan selesai.

Surat edaran dalam bentuk dokumen elektronik itu juga diunduh dari situs resmi Pemkab Tasikmalaya dan ditandatangani Kepala BPKAD H Nana Rukmna.

Pantauan Tribun dalam dokumen penerima hibah tersebut, diketahui penerima hibah berupa yayasan, pondok pesantren hingga madrasah atau lembaga pendidikan keagamaan lain.

Seperi diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar mengungkap dugaan korupsi dana hibah Pemkab Tasikmalaya. Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi belum memverifikasi terkait dokumen tersebut.

"Kami memegang audit Laporan Hasil Pemeriksaan dari BPK. Di luar itu saya tidak tahu. Yang pasti kasus ini modusnya dana hibah dipotong," ujar Samudi via ponselnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved