Ibu Hamil yang Jadi Terdakwa dan Ditahan atas Laporan Istri Jenderal Divonis 5 Bulan 7 Hari Penjara
Seorang ibu berinisial FT yang menjadi terdakwa saat hamil akhirnya divonis lima bulan tujuh hari penjara oleh majelis hakim Pengadilan . . .
TRIBUNJABAR.ID, BEKASI - Seorang ibu berinisial FT yang menjadi terdakwa saat hamil akhirnya divonis lima bulan tujuh hari penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (1/10/2018).
FT jadi terdakwa kasus penipuan dan penggelapan yang diadukan oleh istri jenderal TNI berinisial DW,
Dalam putusannya, dilansir Kompas.com, Ketua Majelis Hakim Lutfi menyatakan, FT yang kini sudah melahirkan itu terbukti melanggar Pasal 378 tentang penipuan.
Ia dinyatakan terbukti melakukan penipuan dalam menjual pakaian secara daring atau online.
"Menjatuhkan hukumam lima bulan tujuh hari penjara dan membayar biaya perkara sebesar Rp 9.000," kata Lutfi di Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Pramuka, Kota Bekasi, Senin (1/10/2018).
• Anak Perempuan Ini Serang Perampok Bersenjata yang Merampas Uang Ayahnya, Ini Rekaman CCTV-nya
• Gomez Beri Komentar Begini Tentang Febri Hariyadi dan Dedi Kusnandar yang Masuk Timnas
Atas putusan ini, kuasa hukum FT, Romy Leo, mengaku cukup puas.
Menurut dia, ini putusan minimal yang mereka harapkan.
"Hasil maksimalnya ya kita inginnya langsung bebas," ujar Romy.
Karena putusan ini, FT hanya akan dipenjara selama 10 hari.
Sebab, ia sudah menjalani hukuman penjara sejak 4 Mei 2018 di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Vonis yang diputuskan majelis hakim kepada FT ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, jaksa menuntut FT divonis delapan bulan penjara dan bayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.
Sementara itu, terkait putusan majelis hakim, JPU masih pikir-pikir.
• PSSI Dikabarkan Akan Lanjutkan Liga 1 2018 pada 5 Oktober Ini
• Rayakan Kemenangan Timnya, Diego Maradona Menari di Ruang Ganti Pemain
JPU diberi waktu tujuh hari untuk memutuskan setuju atau akan mengajukan banding terkait putusan itu.
FT mendekam di penjara dalam kondisi hamil lantaran dituduh melakukan penipuan dan penggelapan berdasarkan laporan DW.