Penetapan Upah Buruh Sebentar Lagi, Sidarta : DPD FSP LEM Jabar Tolak Perda 54/2018
Masalah penetapan upah buruh ini mulai menghangat, mengingat proses penetapan upah buruh biasa dilaksanakan pemerintah pada bulan November . .
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik (DPD FSP LEM) Jawa Barat, Mumahad Sidarta menilai Perda Nomor 54 tahun 2018 yang ditetapkan Gubernur Jawa Barat tidak berpihak kepada kaum buruh di Jawa Barat.
Pihaknya menolak karena Perda tentang Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Upah Minimum di daerah Provinsi Jawa Barat itu cenderung tidak berpihak kepada kaum buruh, ada upaya mengkerdilkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).
Masalah penetapan upah buruh ini mulai menghangat, mengingat proses penetapan upah buruh biasa dilaksanakan pemerintah pada bulan November, atau sekitar dua bulan lagi.
• Persib Bandung Ambil Sisi Positif dari Pemberhentian Sementara Kompetisi Liga 1 2018
• Fadli Zon Berharap Jangan Sampai Tak Bisa Keluarnya Habib Rizieq dari Arab Karena Peran Pemerintah
“Seharusnya (dalam) Perda itu (diatur bahwa penetapan upah) disepakati oleh asosiasi pengusaha sektor dan serikat pekerja sektor, kalau tidak ada pembahasan bersama, seharusnya UMSK tidak ada. Melihat kondisi ini kami akan melakukan langkah hukum," ujar Sidarta melalui rilis yang diterima Tribun Jabar, Kamis (27/9/2018).
Lahirnya Perda Nomor 54 tahun 2018, dikatakan Sidarta, menjadi satu alasan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) tidak lagi mau berunding untuk menghindari adanya kesepakatan yang tidak ada UMSK di tahun 2019.
“Kami menolak Perda tersebut, dan akan melakukan aksi penolakan pada bulan Oktober ini," ucapnya.

Sidarta yang juga menjadi calon anggota DPD RI dari Jabar itu menambahkan bahwa alasan lembaganya DPD SP LEM SPSI akhirnya secara bulat memutuskan mengusung dirinya untuk bertarung di pencalonan DPD RI agar bila terpilih dan menjadi anggota DPD RI, bisa membuat peraturan pro buruh. (*)