Suporter Tewas di GBLA
Ketua Umum PSSI Edy Rahmayadi Ngaku 'Yang Paling Berdosa Saya' Atas Kasus Tewasnya Haringga Sirla
Ketua Umum PSSI Edy Rahmayadi mengaku menjadi orang paling berdosa atas kasus tewasnya Haringga Sirla, suporter Persija
Penulis: Widia Lestari | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID - Ketua Umum PSSI Edy Rahmayadi mengaku menjadi orang paling berdosa atas kasus tewasnya Haringga Sirla, suporter Persija, pada laga Persib vs Persija, di GBLA, pada 23 September lalu.
"Yang paling berdosa adalah saya selaku ketua PSSI," kata Edy Rahmayadi, dalam program Mata Najwa yang tayang pada Rabu (26/9/2018).
Perasaan berdosa itu lantaran tanggung jawabnya dalam Liga 1 2018.
Sebelumnya, kick off Liga 1 ini, diselenggarakan pada 23 Maret 2018 di SUGBK.
"Karena pada 23 Maret kick off liga 1 di GBK, Persija vs Bhayangkara. Kalau itu tidak saya buka, mungkin kejadian ini tidak ada. Makanya, yang bertanggung jawab penuh adalah saya," ujar Edy Rahmayadi.
Akibat kasus pengeroyokan terhadap Haringga Sirla, PSSI pun membekukan Liga 1 2018.
Edy Rahmayadi mengatakan, penghentian sementara Liga 1 ini sampai batas waktu tertentu.
Selama masa jeda tersebut, PSSI memastikan soal kelanjutan investigasi kasus tewasnya Haringga Sirla.

Hasil investigasi ini kemudian akan diputuskan Komdis PSSI.
"Kegiatan PSSI dalam menghadapi persoalan ini, yang pertama adalah masalah hukum, itu adalah kerjaan Komdis," ujarnya.
Selain itu, pihaknya akan mencari solusi agar kejadian serupa tak terjadi secara berulang.
Edu Rahmayadi mengaku, akan membahas soal pembinaan suporter sepakbola.
• Ini Dia Bobotoh yang Sempat Menghalangi Pengeroyokan Haringga Sirla Meski Akhirnya Gagal
Mulai dari PSSI, klub, hingga melibatkan pemerintah.
"Organisasi PSSI sendiri belum menyentuh sampai pembinaan suporter. Kita lihat klub juga belum ke situ. Nah, ini yang akan kita bahas, dan akan melibatkan kehadiran pemerintah untuk ikut dalam pembinaan suporter," kata Edy Rahmayadi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Haringga Sirla tewas secara mengenaskan karena dikeroyok massa.