Bill Cosby Aktor yang Banyak Dikenal Kaum 'Emak-emak' Divonis sebagai Predator Seks yang Ganas
Aktor Hollywood, Bill Cosby yang tentunya tak asing bagi kaum 'emak-emak' Indonesia, ini ternyata disebut hakim sebagai predator seksual yang ganas
TRIBUNJABAR.ID - Aktor komedi Hollywood, Bill Cosby yang tentunya tak asing bagi kaum 'emak-emak' Indonesia, ini ternyata disebut hakim sebagai predator seksual yang ganas.
Hal itu terungkap dalam persidangan kasusnya yang langsung dinyatakan oleh hakim pengadilan di negara bagian Pennsylvania, Selasa (25/9/2018) waktu setempat.
Dengan status hukum itu, aktor senior berusia 81 tahun itu harus menjalani konseling dan wajib lapor kepada pihak berwenang selama hidupnya.
Selain itu dilansir Kompas.com, namanya akan dimasukkan dalam daftar pelaku kejahatan seksual dan daftar itu akan disebarkan ke lingkungan sekitar, sekolah, dan korban-korbannya.
• PSSI Bentuk Tim Investigasi, Masih Berdebat Soal Kejanggalan Kasus Tewasnya Haringga Sirila
• Kakak Syahrini Meninggal Dunia, Penyebabnya Tersetrum Listrik, Berikut Kronologinya
• Raffi Ahmad & Nagita Slavina Takut Tebang Pohon, Tak Pilih Hari Baik, Itunya Bisa Ngamuk
Hakim Steven O'Neill menjatuhkan putusan itu sebelum menjatuhkan vonis kepada aktor yang dikenal berkat perannya sebagai Dr Huxtable dalam film seri komedi The Cosby Show itu.
Pada April 2018 lalu, Bill Cosby dinyatakan bersalah telah membius dan melakukan serangan seksual terhadap seorang perempuan di rumahnya di Philadelphia pada 2004.
Pada sidang Senin (24/9/2018), hakim mendengarkan keterangan dari psikiater Kristen Dudley.
Menurut Dudley, perilaku Cosby sesuai karakteristik seorang predator seksual.
Sementara itu jaksa meminta hakim menjatuhkan vonis lima hingga 10 tahun penjara.
Namun kuasa hukum Cosby mengajukan permohonan tahanan rumah.
Juri Beri Vonis Sesuai Pernyataan Cosby
Sebelumnya, Juri yang menjatuhkan vonis atas Bill Cosby (80), pada sidang ulang kasus dugaan kekerasan seksual Cosby, mengatakan bahwa keputusannya hanya dipengaruhi oleh apa yang terjadi di pengadilan di Philadelphia, Pennsylvania, AS.
Harrison Snyder, anggota termuda panel juri itu, mengatakan pula bahwa kata-kata Cosby sendiri yang menentukan nasibnya.
Snyder, dalam wawancara yang disiarkan pada Senin (30/4/2018) oleh jaringan televisi ABC dalam acara Good Morning America, mengatakan bahwa pernyataan Cosby menjadi bukti yang membuat Snyder yakin Cosby bersalah.
• Kisah Benny Moerdani Hadapi Tank Belanda, Terkena Serpihan Peluru dan Nyaris Mati
• Pendaftaran CPNS Dibuka Hari Ini, Segera Klik sscn.bkn.go.id
Cosby mengaku memberi obat kepada para perempuan yang menjadi korbannya untuk ia berhubungan seks dengan mereka.
