Pak Eko Sudah Dapat Akses Jalan, tapi Putuskan ke Pengadilan, Ini Gambaran Rumahnya yang Terkepung

Ia berencana akan maju ke pengadilan untuk menuntut haknya sesuai dengan surat dari BPN.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Fauzie Pradita Abbas
syarif pulloh anwari/tribun jabar
Eko Purnomo dan denah rumahnya yang terkepung bangunan. Mediasi kedua menghasilkan kesepakatan ada jalan gang untuk Eko. 

TRIBUNJABAR.ID - Rumah Eko Purnomo, warga Kampung Sukagalih, Desa Pasirjati, Ujungberung, Kota Bandung dikepung oleh bangunan milik tetangganya.

Rumah seluas 72 meter persegi yang dibangun oleh orangtuanya pada 1998 itu terhalang baik dari sisi kanan, kiri, depan, depan, belakang.

Rumah Eko Purnomo mulai terkepung pada 2016 saat ada warga yang membeli tanah tepat di depan dan samping rumahnya.

Keduanya melakukan pembangunan dalam waktu yang bersamaan.

Bagian kiri rumah Eko Purnomo tertutup oleh rumah Rohanda, sementara di kanannya tertutup rumah Yana.

Di depan rumah Eko Purnomo ada rumah Rahmat, sedangkan di belakang rumah Eko nya ada rumah Imas.

Seperti ini gambaran rumah Eko Purnomo yang terkepung rumah tetangganya.

Denah Rumah Eko Purnomo yang dikepung oleh rumah tetangga
Denah Rumah Eko Purnomo yang dikepung oleh rumah tetangga (Tribun Jabar)

Sebenarnya, Eko Purnomo diberi akses jalan untuk ke rumahnya dari Rahmat.

Rahmat yang menjadikan rumahnya sebagai kontrakan itu memberikan jalan seluas kurang lebih satu meter.

Jalan tersebut dibuat pada 2016 berbarengan dengan pembangunan rumahnya.

Namun, akses tersebut mengharuskan Eko untuk masuk ke rumah Rahmat sehingga tidak leluasa.

Inilah satu-satunya jalan akses ke rumah Eko bisa melalui rumah Rahmat, yang tepat berada dibelakang rumah milik Rahmat.
Inilah satu-satunya jalan akses ke rumah Eko bisa melalui rumah Rahmat, yang tepat berada dibelakang rumah milik Rahmat. (Tribun Jabar/Syarif Pulloh Anwari)

Eko Purnomo juga sempat mendatangi Badan Pertanahan Nasiona (BPN) Kota Bandung untuk memperjuangkan rumahnya pada 2017.

Pihak BPN merespons dan mengeluarkan surat berita acara pengukuran yang menyatakan rumah Eko harus diberi akses jalan.

Rumah Eko Terkepung : Jalan dari Kontrakan Rahmat, Ternyata Bukan Jalan Gang tapi Rumah

Kesepakatan Pak Eko Soal Rumahnya yang Terkepung Rumah Tetangga, Dia Ucapkan Terima Kasih

Akses jalan tersebut seharusnya dibuat di samping rumah Rohanda.

Untuk menyelesaikan konfilik tersebut, Camat Ujungberung Taufik Hidayat mengadakan mediasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved