Pak Eko Sudah Dapat Akses Jalan, tapi Putuskan ke Pengadilan, Ini Gambaran Rumahnya yang Terkepung
Ia berencana akan maju ke pengadilan untuk menuntut haknya sesuai dengan surat dari BPN.
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Fauzie Pradita Abbas
TRIBUNJABAR.ID - Rumah Eko Purnomo, warga Kampung Sukagalih, Desa Pasirjati, Ujungberung, Kota Bandung dikepung oleh bangunan milik tetangganya.
Rumah seluas 72 meter persegi yang dibangun oleh orangtuanya pada 1998 itu terhalang baik dari sisi kanan, kiri, depan, depan, belakang.
Rumah Eko Purnomo mulai terkepung pada 2016 saat ada warga yang membeli tanah tepat di depan dan samping rumahnya.
Keduanya melakukan pembangunan dalam waktu yang bersamaan.
Bagian kiri rumah Eko Purnomo tertutup oleh rumah Rohanda, sementara di kanannya tertutup rumah Yana.
Di depan rumah Eko Purnomo ada rumah Rahmat, sedangkan di belakang rumah Eko nya ada rumah Imas.
Seperti ini gambaran rumah Eko Purnomo yang terkepung rumah tetangganya.

Sebenarnya, Eko Purnomo diberi akses jalan untuk ke rumahnya dari Rahmat.
Rahmat yang menjadikan rumahnya sebagai kontrakan itu memberikan jalan seluas kurang lebih satu meter.
Jalan tersebut dibuat pada 2016 berbarengan dengan pembangunan rumahnya.
Namun, akses tersebut mengharuskan Eko untuk masuk ke rumah Rahmat sehingga tidak leluasa.

Eko Purnomo juga sempat mendatangi Badan Pertanahan Nasiona (BPN) Kota Bandung untuk memperjuangkan rumahnya pada 2017.
Pihak BPN merespons dan mengeluarkan surat berita acara pengukuran yang menyatakan rumah Eko harus diberi akses jalan.
• Rumah Eko Terkepung : Jalan dari Kontrakan Rahmat, Ternyata Bukan Jalan Gang tapi Rumah
• Kesepakatan Pak Eko Soal Rumahnya yang Terkepung Rumah Tetangga, Dia Ucapkan Terima Kasih
Akses jalan tersebut seharusnya dibuat di samping rumah Rohanda.
Untuk menyelesaikan konfilik tersebut, Camat Ujungberung Taufik Hidayat mengadakan mediasi.