Kasus Rumah Diblokade Tetangga Mencuat karena Eko maupun Tetangganya Tak Punya IMB

Sementara Rahmat yang berada di depan rumah milik Eko mengatakan ia juga belum mempunyai IMB.

Penulis: Syarif Pulloh Anwari | Editor: Ichsan
(TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Seorang warga menyaksikan rumah milik Eko Purnomo (37) yang terkurung tembok rumah tetangganya di Kampung Sukagalih RT 05 RW 06, Desa Pasirjati, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung, Selasa (11/9/2018). Selain terkurun rumah warga, sejak 2016 rumah tersebut sudah tidak dihuni lagi akibat tidak ada akses jalan menuju rumah. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Syarif Pulloh Anwari

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kordinator Wilayah Ujungberung Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Enay Darso mengatakan, kasus rumah Eko Purnomo (37) yang terkurung rumah tetangga tidak adanya soal kepemilikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah Eko maupun tetangganya itu.

Menurut Enay Darso, seharusnya Eko dan tetangganya itu sebelum mendirikan bangunan membuat terlebih dulu surat IMB-nya kepada Dinas Tata Ruang Kota Bandung.

Begini Sejarah Berdirinya Cirebon Menurut Kitab Purwaka Caruban Nagari

"Harusnya buat dulu IMB-nya, jadi nanti ada pengukuran dulu sebelum membangun rumah," ujar Enay Darso saat ditemui Tribun Jabar di Kantor Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung, Rabu, (12/9/2018).

Enay mengatakan IMB itu sangat penting untuk menentukan suatu kondisi rumah dan dapat diketahui arah jalan suatu rumah. Pihaknya juga sempat menyampaikan untuk pengurusan ini kepada Eko.


"Dari tahun 2017 sudah dijelaskan ke Pak Eko, tapi dalam hal ini pihak Pak Eko juga belum menyentuh ke sana," ujar Enay.

Sementara itu Eko mengakui ia belum memiliki surat IMB untuk tanahnya itu.

"Dari dulu kan belum ada aturan. Tapi kalau saya disuruh saya siap," ujar Eko

Hal serupa diungkapkan Saldi, mantan RW06, ia menyebutkan rumah yang berada di atas gang yang diarsir itu tidak memiliki IMB.


"Beluk ada yang punya IMB," ujar Saldi.

Sementara Rahmat yang berada di depan rumah milik Eko mengatakan ia juga belum mempunyai IMB.

"Saya kan beli dan ngurus lahan ini dari pemborong, jadi saya belum pegang. Tapi kalau ada aturan harus ada saya siap urusin langsung," ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved