Kasus Rumah Diblokade Tetangga Mencuat karena Eko maupun Tetangganya Tak Punya IMB
Sementara Rahmat yang berada di depan rumah milik Eko mengatakan ia juga belum mempunyai IMB.
Penulis: Syarif Pulloh Anwari | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Syarif Pulloh Anwari
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kordinator Wilayah Ujungberung Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Enay Darso mengatakan, kasus rumah Eko Purnomo (37) yang terkurung rumah tetangga tidak adanya soal kepemilikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah Eko maupun tetangganya itu.
Menurut Enay Darso, seharusnya Eko dan tetangganya itu sebelum mendirikan bangunan membuat terlebih dulu surat IMB-nya kepada Dinas Tata Ruang Kota Bandung.
• Begini Sejarah Berdirinya Cirebon Menurut Kitab Purwaka Caruban Nagari
"Harusnya buat dulu IMB-nya, jadi nanti ada pengukuran dulu sebelum membangun rumah," ujar Enay Darso saat ditemui Tribun Jabar di Kantor Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung, Rabu, (12/9/2018).
Enay mengatakan IMB itu sangat penting untuk menentukan suatu kondisi rumah dan dapat diketahui arah jalan suatu rumah. Pihaknya juga sempat menyampaikan untuk pengurusan ini kepada Eko.
Sule Akhirnya Berani Curhat Soal Kondisi Kehidupan Sekarang Tanpa Lina, Rizky Febian Pun Menangis https://t.co/OCs0UhtRKd via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) September 13, 2018
"Dari tahun 2017 sudah dijelaskan ke Pak Eko, tapi dalam hal ini pihak Pak Eko juga belum menyentuh ke sana," ujar Enay.
Sementara itu Eko mengakui ia belum memiliki surat IMB untuk tanahnya itu.
"Dari dulu kan belum ada aturan. Tapi kalau saya disuruh saya siap," ujar Eko
Hal serupa diungkapkan Saldi, mantan RW06, ia menyebutkan rumah yang berada di atas gang yang diarsir itu tidak memiliki IMB.
7 Kebiasaan Sehari-hari ini Picu Gagal Ginjal, dari Merokok hingga Terlalu Banyak Konsumsi Garam https://t.co/SmlesuiPMf via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) September 13, 2018
"Beluk ada yang punya IMB," ujar Saldi.
Sementara Rahmat yang berada di depan rumah milik Eko mengatakan ia juga belum mempunyai IMB.
"Saya kan beli dan ngurus lahan ini dari pemborong, jadi saya belum pegang. Tapi kalau ada aturan harus ada saya siap urusin langsung," ujarnya.