Gara-gara Tak Boleh Ikut Tes CPNS, 1.500 Guru Honorer se-KBB Ancam Mogok Mengajar Jumat Besok

"Kami ini kan usianya banyak yang di atas 35 tahun. Jadi, itu sangat tidak adil, karena kami telah mengabdi lebih lama dari yang muda-muda.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ichsan
Tribunjabar/Nandri Prilatama
Ratusan guru honorer saat mendatangi kantor Pemda Bandung Barat untuk melakukan audiensi dengan Disdik dan BKD, Kamis (13/9/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, NGAMPRAH - Sedikitnya 200 orang guru honorer kategori II mendatangi kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat untuk menemui Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Kepala Dinas Pendidikan, Kamis (13/9/2018).

Koordinator guru kategori II, Muhamad Nurdin mengatakan, kedatangan para guru honorer ini sebagai imbas dari Permenpan nomor 53 tentang hanya guru berusia 35 tahun yang dapat mengikuti tes CPNS.

Bobotoh Sudah Padati Stadion GBLA Jelang Laga Akbar, Persib Bandung Vs Arema FC

"Kami ini kan usianya banyak yang di atas 35 tahun. Jadi, itu sangat tidak adil, karena kami telah mengabdi lebih lama dari yang muda-muda. Ini juga akan berimbas pada kami yang akan tereliminasi," ujarnya di Gedung A Pemda KBB.

Kedatangannya mereka ke Pemda, kata Nurdin, ingin melakukan audiensi ke Disdik dan BKD, serta Sekda KBB, agar mereka yang merupakan guru honorer dapat diperhatikan oleh pemerintah yang tak hanya memberikan iming-iming aturan yang tidak jelas.


"Kami (guru honorer) yang banyaknya sekitar 1.500 orang besok berencana mogok mengajar se-Kabupaten Bandung Barat, mulai tingkat SD, SMP, dan sebagian SMA," ujarnya.

Guru honorer lainnya, Tini Kartika (50) juga menegaskan keinginan utama para guru honorer ini ialah ingin mengikuti testing CPNS atau ada kebijakan dari pemda yang dapat mengikat mereka dalam menjalankan pekerjaannya di lapangan.


"Yang ikut tes itu kan hanya sekitar 10 persen," ujarnya yang mengaku sudah mengajar selama 23 tahun di SDN Cimega Cipongkor yang mendapat upah Rp 500 ribu per bulan.

Selanjutnya, rekan Tini yakni Ade (53) mengatakan dalam seminggu mengajar hingga 36 jam untuk 8 rombel dengan upah Rp 300 ribu per bulan.

"Sudah 18 tahun saya mengajar di SD Sindangkerta dan inginnya gaji itu di UMR-kan," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved