Wanita Pemeran dalam 'Video Asusila dengan Anak-anak' Divonis 6 Bulan Rehabilitasi

Dalam persidangan pembacaan vonis, IM didampingi pihak keluarga, termasuk ibunya.

shutterstock
illustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Sidang kasus video asusila yang melibatkan wanita dewasa dengan anak laki-laki, berlangsung hari ini, Kamis (06/9/2018) di Pengadilan Negeri Kelas I Bandung.

Agenda persidangan tersebut ialah pembacaan vonis yang dijatuhkan kepada pemeran wanita berinisial IM.

"Menjatuhkan pidana pelatihan kerja selama enam bulan di Panti sosial rehabilitasi di Subang," kata Majelis Hakim.

Pengacara IM, Dadang Sukmawijaya, mengatakan vonis itu sesuai tuntutan jaksa.

IM, kata Dadang, bersyukur bisa mengikuti pelatihan kerja di Subang. Keahlian yang diinginkan oleh IM ialah keahlian memasak.

"IM mau punya keahlian memasak, jadi setelah selesai pelatihan, ia bisa membuka usaha. Hari ini IM juga akan langsung berangkat ke Subang. Dari kemarin perlengkapannnya sudah disiapkan," kata Dadang.

Dalam persidangan pembacaan vonis, IM didampingi pihak keluarga, termasuk ibunya. (*)

Sule Bantah Alasan Lina Minta Cerai, Kuasa Hukum: Alasan Perceraian Sesungguhnya Bukan Itu

Dulu Tempat Mandi dan Memancing, Sungai Cikeruh Kini Hitam dan Berbau Menyengat

Jembatan Cipaku Muncul Lagi, Warga Kenang saat Pembuatannya Tahun 1953 Silam

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved