BKN Blokir Data Ribuan PNS Aktif yang Terlibat Korupsi, Hasil Koordinasi dengan KPK

Kepala BKN Bima Haria Wibisana berujar, pihaknya terus berupaya mendata setiap PNS yang aktif tapi tengah terjerat kasus korupsi.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan juru bicara KPK Febri Diansyah berbicara kepada wartawan terkait penetapan tersangka baru pada kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik, di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7/2017). KPK menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka baru pada kasus mega korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melakukan verifikasi data Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat kasus rasuah.

Berdasarkan koordinasi awal antata KPK dan BKN terdapat 2.000 data PNS telah diblokir meski masih menjabat.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, undang-undang tegas menyebut bahwa Aparatur Sipil Negara yang melakukan penyelewengan fungsi jabatan dapat diberhentikan dengan tidak hormat.

"Kenyataannya, masih banyak ASN tadi yang masih menduduki jabatan," ujar Agus Rahardjo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/9/2018).

Agus menjelaskan, KPK telah melakukan sosialisasi strategi nasional pencegahan korupsi di instansi pemerintahan. 

Jokowi Mendadak Kumpulkan Para Menteri Ekonomi, Bahas Rupiah?

Anggota DPRD Malang Tersisa 4 Orang, 41 Orang Lainnya Jadi Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi

Termasuk mendorong perbaikan sistem penanganan ASN yang terjerat korupsi.

"Karena itu, KPK dalam hal ini, KPK trigger mekanisme. Mendorong langkah-langkah perbaikan yang perlu dilakukan," kata Agus Rahardjo.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana berujar, pihaknya terus berupaya mendata setiap PNS yang aktif tapi tengah terjerat kasus korupsi.

"(Pada) 2015, kami mendata ulang PNS karena itu tugas BKN. Dari hasil itu, kami menemukan 97 ribu PNS yang tidak mendaftarkan diri kembali dengan berbagai sebab," ucap Bima.

Dari 97 ribu PNS itu, ucap Bima, masih ada yang tidak mengisi kembali datanya karena sedang menjalani masa tahanan.


Padahal, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menegaskan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipenjara atau putusannya sudah berkekuatan hukum tetap.

"Kami mengalami kesulitan untuk menelusuri data-data itu. Karena putusan pengadilan tidak tercantum leadnya," kata Bima.

BKN, menurut Bima, membutuhkan waktu memvalidasi dan memverifikasi agar data-data itu tidak diterapkan pada orang yang keliru.

Setelah ditelusuri, sebanyak 317 PNS sudah diberhentikan dengan tidak hormat sementara 2.357 diketahui masih aktif sebagai PNS.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Tags
KPK
BKN
PNS
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved