Pilpres 2019

Lagi, Ahmad Dhani Dilaporkan ke Polisi Gara-gara Hal ini

Ahmad Dhani lagi-lagi dilaporkan ke polisi. Apa penyebabnya kali ini? Berikut penjelasannya.

Penulis: Indan Kurnia Efendi | Editor: Fauzie Pradita Abbas
instagram/ahmaddhaniprast
Ahmad Dhani 

TRIBUNJABAR.ID - Kelompok aktivis yang tergabung dalam Koalisi Bela NKRI Melaporkan musikus Ahmad Dhani ke Polda Jatim, Kamis (30/8/2018).

Hal itu dibenarkan oleh Ketua Koalisi Bela NKRI, Edi Firmanto.

"Kami laporkan Ahmad Dhani karena dia tidak segera mencabut perkataannya dan tidak meminta maaf," kata Edi, Jumat (31/8/2018), dikutip TribunJabar.id dari Kompas.com.

Laporan disampaikan ke SPKT Polda Jatim dan diteruskan ke Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

Adapun alasan pelaporan ini karena Ahmad Dhani dianggap melakukan ujaran kebencian karena menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya 'idiot'.

Ucapan itu dilontarkan Ahmad Dhani saat ngevlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya, Minggu (26/8/2018).

Edi menjelaskan, Saat Dhani berada di Surabaya, pihaknya juga sudah berupaya menemui Dhani untuk mengklarifikasi dan meminta maaf secara baik-baik.

"Tapi sampai saat ini tidak ada itikad baik, ya terpaksa harus dilaporkan," ujarnya.

Seperti diketahui, kala itu Ahmad Dhani tertahan di hotel gara-gara massa penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden menggelar aksi di depan hotel.

Akibatnya Dhani tidak bisa bergabung dengan kelompok deklarasi 2019 Ganti Presiden yang berada di sekitar Monumen Tugu Pahlawan Surabaya.

Sebelumnya, suami Mulan Jameela itu juga dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan ujaran kebencian.

Malah, kasus tersebut sudah dibawa ke meja hijau dan belum selesai hingga sekarang.

Begini Respons Imam Nahrawi saat Kevin Sanjaya Berani Ngode Soal Bonus

Terakhir, sidang kasus ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (20/8/2018).

Penundaan dilakukan atas permintaan Jaksa Sarwoto lantaran dua saksi ahli tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Kedua sakti itu adalah Ahli Pidana dan Ahli ITE Digital Forensik.

"Meminta sidang ditunda karena dua ahli yang kami panggil, ahli pidana dan ahli ITE sampai saat ini belum ada kabar. Kami minta ditunda," ujar Sarwoto kepada majelis hakim.

Aksi Pembegalan Resahkan Masyarakat di Bandung, Polisi Janji Bakal Lebih Galak Sikat Begal

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved