Dijadwalkan Diperiksa Esok, M Romahurmuziy Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik KPK
Sebelumnya, M Romahurmuziy dijadwalkan diperiksa pada Senin (20/8/2018) tetapi yang bersangkutan tidak bisa hadir.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ketua Umum Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy (Romy) kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Diketahui, Kamis (23/8/2018) merupakan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Romy.
Sebelumnya, M Romahurmuziy dijadwalkan diperiksa pada Senin (20/8/2018) tetapi yang bersangkutan tidak bisa hadir.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan dalam pemeriksaan besok, M Romahurmuziy akan diperiksa terkait perkara suap usulan dana perimbangan daerah tahun anggaran 2018.
"Romy diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka YP (Yaya Purnomo). Kami harap saksi bisa memenuhi panggilan tersebut karena kemarin tidak bisa hadir dengan alasan ada kegiatan lain," kata Febri Diansyah, Rabu (22/8/2018).
• Elektabilitas Joko Widodo Turun, Sekjen PSI: Minoritas dan Pemilih Pemula Kaget Cawapres Jokowi
• Aksi The Sacred Riana di Americas Got Talent, Dikepung Kembarannya Sampai Merayap ke Dinding
Diketahui kasus yang diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut terus dikembangkan KPK hingga ke sejumlah anggota DPR, pejabat Kemenkeu, ataupun pejabat daerah.
Terlebih dari hasil penggeledahan di kediaman Puji Suhartono, di Graha Raya Bintaro, rumah dinas anggota DPR fraksi PAN yang diduga dihuni Sukiman di Kalibata, dan apartemen milik tenaga ahli anggota DPR fraksi PAN di Kalibata City, penyidik menyita beragam bukti.
Dari apartemen tenaga ahli anggota DPR fraksi PAN, tim menyita satu unit mobil jenis Toyota Camry.
5 Resep Olahan Daging Selain Sate dan Rendang, Bahannya Mudah Dijumpai, Cara Buatnya pun Mudah https://t.co/bg00K0Z6mI via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) August 22, 2018
Kemudian, dari kediaman Puji Suhartono, tim menyita uang Rp1,4 miliar dalam pecahan Dollar Singapura sedangkan dari rumah dinas anggota DPR fraksi PAN, KPK hanya menyita dokumen.
Terkait perkara ini, KPK baru menetapkan empat tersangka yakni, anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono, PNS Kemenkeu, Yaya Purnomo, perantara suap, Eka Kamaluddin, serta pihak swasta, Ahmad Ghiast.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/8/2018) kemarin, Jaksa KPK menuntut Ahmad Ghiast dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan serta membayar biaya perkara Rp 5 ribu. (Theresia Felisiani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "KPK Minta Romahurmuziy Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik Besok"