Iduladha

Jamaah Pondok Pesantren Uswatun Hasanah Menggelar Salat Iduladha Hari ini

Ratusan Jemaah Pesantren Uswatun Hasanah dan sejumlah warga di Purwakarta telah menggelar Salat Ied pada Selasa (21/8/2018).

Penulis: Haryanto | Editor: Theofilus Richard
Tribun Jabar/ Haryanto
Jemaah Pesantren Uswatun Hasanah dan sejumlah warga di Purwakarta saat melaksanakan salat Idul Adha pada Selasa (21/8/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Berbeda sehari dengan keputusan pemerintah yang menetapkan Iduladha pada Rabu (22/8/2018).

Ratusan Jemaah Pesantren Uswatun Hasanah dan sejumlah warga di Purwakarta telah menggelar Salat Ied pada Selasa (21/8/2018).

Sekira 150 jemaah itu menggelar salat pagi tadi di Halaman Pondok Pesantren Islam Uswatun Hasanah, Kampung Sukarata, Cipaisan, Purwakarta.

Keputusan Jamaah Uswatun Hasanah telah melaksanakan salat Iduladha itu berdasarkan keputusan Amir Makkah yang memutuskan sepuluh Dzulhijjah 1439H pada hari ini.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Mualimin Al Islamiyah, Azi Ahmad Tajudin, bahwa keputusan Amir Makkah sesuai dengan Hadis riwayat Abu Dawud.

Melawan Petugas Saat Ditangkap, Pencuri Hewan Ternak Ditembak Polisi

"Perhitungan penentuan Iduladha kami itu tidak menggunakan hisab, tidak menggunakan rukyat hilal global ataupun lokal, tapi menggunakan hadis riwayat Abu Dawud dan Darulquthni," kata Azi usai melakukan Idul Adha di halaman pondok pesantren.

Dirinya menjelaskan hadis tersebut berisikan bahwa Rasulallah SAW telah mengamatkan kepada Amir Makkah untuk menetapkan hilal bulan Zulhijjah.

Berdasarkan hal tersebut, Amir Mekkah memiliki otoritas untuk menentukan kapan Iduladha.

Oleh karena itu, pihaknya pun tidak mempermasalahkan adanya perbedaan tanggal perayaan Iduladha dengan pemerintah.

"Kami ada landasan dalil yang spesifik bahwa penetapan Zulhijah itu sesuai keputusan Mekkah, itu patokan kami," ujarnya.

Penjual Arang Meraup Untung Besar Saat Momen Idul Adha

Azi menegaskan dalam penetapan penanggalan Hari Raya Iduladha ini tidak selalu berbeda dengan yang ditentukan pemerintah.

Tapi, pihaknya tetap berpegang teguh pada dalil Abu Dawud dan Hujjah (alasan) yang dipercayai pihaknya.

Selain itu, pihaknya mengikuti keputusan dari konferensi tingkat internasional yang disampaikan pada waktu itu di Turki dan Saudi Arabia.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved