3 Alasan MUI Perbolehkan Penggunaan Vaksin MR Meski Dinyatakan Haram karena Mengandung Babi
Setidaknya ada tiga alasan MUI memperbolehkan penggunaan vaksin MR meski telah dinyatakan haram karena mengandung babi.
Penulis: Indan Kurnia Efendi | Editor: Fauzie Pradita Abbas
TRIBUNJABAR.ID - Terkait penggunaan vaksin measless dan rubella (MR) untuk imunisasi, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa Nomor 33 Tahun 2018.
Seperti diketahui, MUI telah menyatakan bahwa vaksin ini haram karena mengandung babi.
Namun penggunaan vaksin yang diimpor dari Serum Institute of India ini diperbolehkan penggunaannya untuk sekarang.
"Dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/8/2018) malam.
"(Tapi) penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India, pada saat ini, dibolehkan (mubah)," jelasnya.
Dilansir TribunJabar.id dari Kompas.com, setidaknya ada tiga alasan MUI memperbolehkan penggunaan vaksin MR meski telah dinyatakan haram karena mengandung babi.
1. Kondisi Darurat
Alasan pertama yaitu karena sekarang dalam kondisi keterpaksaan (darurat syar'iyyah).
2. Belum Ada Vaksin Lain
Alasan kedua MUI memperbolehkan vaksin MR karena hingga saat ini belum ditemukan vaksin yang halal dan suci.
3. Keterangan Ahli
Adanya keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang muncul bila tidak diimunisasi vaksin MR, menjadi alasan MUI memperbolehkan penggunaannya.
"Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci," kata Hasanuddin.
• Ini Dia Tiga Jenis Rambut Balayage yang Sedang Hits Saat Ini
Fatwa MUI ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Apabila di kemudian hari fatwa ini membutuhkan perbaikan, maka MUI akan memperbaiki dan menyempurnakan sebagaimana mestinya.