3 Alasan MUI Perbolehkan Penggunaan Vaksin MR Meski Dinyatakan Haram karena Mengandung Babi

Setidaknya ada tiga alasan MUI memperbolehkan penggunaan vaksin MR meski telah dinyatakan haram karena mengandung babi.

Penulis: Indan Kurnia Efendi | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Kompas.com
Ilustrasi 

TRIBUNJABAR.ID - Terkait penggunaan vaksin measless dan rubella (MR) untuk imunisasi, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa Nomor 33 Tahun 2018.

Seperti diketahui, MUI telah menyatakan bahwa vaksin ini haram karena mengandung babi.

Namun penggunaan vaksin yang diimpor dari Serum Institute of India ini diperbolehkan penggunaannya untuk sekarang.

"Dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/8/2018) malam.

"(Tapi) penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India, pada saat ini, dibolehkan (mubah)," jelasnya.

Dilansir TribunJabar.id dari Kompas.com, setidaknya ada tiga alasan MUI memperbolehkan penggunaan vaksin MR meski telah dinyatakan haram karena mengandung babi.

1. Kondisi Darurat

Alasan pertama yaitu karena sekarang dalam kondisi keterpaksaan (darurat syar'iyyah).

2. Belum Ada Vaksin Lain

Alasan kedua MUI memperbolehkan vaksin MR karena hingga saat ini belum ditemukan vaksin yang halal dan suci.

3. Keterangan Ahli

Adanya keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang muncul bila tidak diimunisasi vaksin MR, menjadi alasan MUI memperbolehkan penggunaannya.

"Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci," kata Hasanuddin.

Ini Dia Tiga Jenis Rambut Balayage yang Sedang Hits Saat Ini

Fatwa MUI ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Apabila di kemudian hari fatwa ini membutuhkan perbaikan, maka MUI akan memperbaiki dan menyempurnakan sebagaimana mestinya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved