Mantan Bupati Subang Dituntut 8 Tahun Penjara
Mantan Bupati Subang Imas Aryumningsih, menjalani sidang tuntutan di Ruang 1 Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bandung, Jalan L.L.R.E. Martadinata,
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Theofilus Richard
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Mantan Bupati Subang Imas Aryumningsih, menjalani sidang tuntutan di Ruang 1 Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bandung, Jalan L.L.R.E. Martadinata, Senin (20/8/2018), dalam perkara suap perizinan izin lokasi di Kabupaten Subang.
Dalam pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum Nanang meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa Imas bersalah melakukan tindak pidana yang diatur Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, yang sudah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor.
"Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun dengan pidana tambahan berupa denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang penganti Rp 410 juta yang harus dibayarkan selambat-lambatnya tiga bulan subsider kurungan 2 tahun," ujar Nanang Suryadi, jaksa KPK saat membacakan tuntutan.
• Nasib Artis Terkenal Ini Memilukan, Pernah Dijebloskan ke Penjara hingga Anaknya Derita Tumor Otak
• Sumbang Emas Kedua, Lindswell Kwok Tak Tahu Kalau Ditonton Presiden Jokowi
Menanggapi hal itu, tim pengacara Imas meminta waktu hingga dua minggu untuk pembacaan pembelaan yang disampaikan oleh Imas dan tim pengacara.
Dalam tuntutannya, Imas terbukti menerima uang suap sebesar Rp 410 juta dari pengusaha Miftahudin yang sudah divonis delapan tahun penjara karena kasus suap ini.
Pada saat bersamaan, jaksa juga membacakan tuntutan untuk Data alias Darta, yang berperan sebagai penghubung Miftahudin dan Imas dalam penyerahan uang suap tersebut. Sidang tuntutan Data masih berlangsung.
"Menyatakan agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 6 tahun dan pidana tambahan berupa pidana denda Rp 200 juta subsidair kurungan 2 bulan dan uang pengganti Rp 500 juta atau subsidair kurungan 1 tahun," ujar jaksa Nanang.
• Taktik Peredaran Narkoba Makin Canggih