Ini Tuntutan Jaksa bagi Ketua Panwaslu dan Anggota KPU Garut, Ade Sudrajat Langsung Pegang Kepala
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata Bandung, Rabu (15/8/2018)
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Kasus suap penyelenggara Pilkada Kabupaten Garut melibatkan Ketua Panwaslu Garut Heri Hasan Basri dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut , Ade Sudrajat sudah memasuki sidang tuntutan.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata Bandung, Rabu (15/8/2018), Ade Sudrajat dituntut 2 tahun 6 bulan dan pidana tambahan berupa denda Rp 50 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Isnan, meminta agar majelis hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah atas tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUH Pidna.
Untuk, Heri Hasan Basri, JPU menuntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
• Atletico Madrid Rekrut 7 Pemain Baru, Diego Simeone: Kami Punya Mimpi
• Ayah Beckham Senang Anaknya Gabung Skuat Senior Persib Bandung di Ajang Piala Indonesia 2018
Heri Hasan Basri dan Ade Sudrajat didakwa terlibat kasus suap untuk meloloskan pasangan calon independen di Pilkada Garut, Soni Sondani-Usep Nurdin.
Dalam kasus itu, Heri Hasan Basri didakwa menerima suap Rp 10 juta dari terdakwa lainnya, Didin Wahyudin yang merupakan tim sukses pasangan calon Soni Sondani-Usep Nurdin.
Untuk tujuan yang sama, Ade Sudrajat dituduh menerima uang Rp 100 juta dan mobil merek Daihatsu Sigra.
Setelah mendengarkan tuntutan, Ade Sudrajat tampak menunduk seraya tangan memegang kepala. Ia dan Heri akan membacakan pembelaannya pada sidang pekan depan. Sidang dipimpin oleh hakim Sudira.
Kasus ini diungkap Satgas Mafia Anti Money Politic yang melibatkan Polda Jabar dan Mabes Polri pada Februari 2018. (*)