Ibadah Haji 2018
Berkuban Kolektif 7 Orang untuk Seekor Sapi Boleh Menurut Islam? Ini Penjelasan Hadisnya!
Dalam praktik berkurban, banyak yang melakukan secara patungan. Umumnya, mereka patungan atau berkongsi untuk kurban sapi.
Penulis: Kisdiantoro | Editor: Kisdiantoro
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bulan haji segera tiba. Malah sebagian calon haji dari Indonesia kini sudah berada di Makkah untuk melaksanakan serangkaian ibadah haji.
Bagi umat Muslim yang berkecukupan harta dianjurkan untuk melaksanakan penyembelihan hewan kurban.
Penyembelihan hewan kurban ini dilaksanakan pada tanggal 10,11,12, dan 13 zulhijah atau dimulai ketika umat Islam melaksanakan salat Iduladha.
Dalam praktik berkurban, banyak yang melakukan secara patungan. Umumnya, mereka patungan atau berkongsi untuk kurban atau penyembelihan hewan kurban sapi.
Di Bandung dan hampir di semua wilayah Indonesia, kurban kolektif itu beranggotakan 7 orang untuk hewan sapi.
• Kalah dari Mitra Kukar, Mario Gomez Kembali Salahkan Wasit, Kita Lawan 12 Pemain
Lalu muncul pertanyaan, apakah berkurban dengan cara kolektif untuk membeli hewan kurban dibolehkan dalam syariat Islam?
Berkurban kolektif dalam kepemilikan seekor hewan kurban itu diperbolehkan, tapi hanya untuk sapi dan onta.
Jumlah kepemilikan itu maksimal 7 orang.
Kurban kolektif ini tidak diperkenankan untuk hewan kurban kambing atau domba. Kurban kambing atau doma itu hanya boleh menjadi milik satu orang.
• Cuitan soal Jenderal Kardus kabarnya Akan Dibawa ke Ranah Hukum, Ini Kata Sekjen Demokrat
Ketentuan itu didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Jubir bin Abdillah. Dia mengatakan, suatu ketika pernah keluar bersama Nabi Muhammad SAW, untuk melaksanakan haji.
Kemudian Nabi Muhammad SAW memerintakan urunan untuk berkurban onta atau sapi. Setiap tujuh orang di anataranya berkurban seekor sapi atau unta.
• Pembaca Ekspresi Wajah Bocorkan Soal Pernikahan Sule-Lina: Bisa Rujuk Asalkan . . .
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan, “Kami pernah keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melaksanakan haji.
فأمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نشترك في الإبل والبقر، كل سبعة منا في بدنة
Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami urunan untuk berqurban onta atau sapi. Setiap tujuh orang diantara kami, berqurban seekor sapi atau onta. (HR. Muslim no. 1318).