Pilpres 2019
Jadi Cawapres Prabowo Subianto, Sandiaga Uno Tak Perlu Mundur dari Wakil Gubernur DKI
Namun demikian, ia memastikan sampai saat ini masih menjabat sebagai wakil gubernur (wagub).
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno dikabarkan bakal menjadi cawapres Prabowo Subianto untuk Pilpres 2019.
Namun demikian, ia memastikan sampai saat ini masih menjabat sebagai wakil gubernur (wagub). Lalu apakah dia harus mundur dari jabatannya?
Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) Bahtiar, Sandi tidak diwajibkan untuk mundur jika hendak jadi cawapres.
Seorang kepala daerah yang mengikuti pilpres, jelas Bahtiar, cukup cuti kampanye atau berhenti sementara untuk keperluan kampanye.
"Dalam Undang-undang pemilu, kalau kepala daerah (ikut Pilpres) nggak harus mundur. Ini kan masih dalam kamar eksekutif, jadi hanya cuti saja, izin saja," kata Bahtiar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/8/2018).
Bahtiar mengatakan, cuti kampanye hanya diizinkan satu hari selama satu pekan hari kerja. Sementara itu, jika berhenti sementara, kepala daerah akan dibebastugaskan selama masa kampanye.
"Pilihannya dua-duanya bisa. Bisa cuti, kalau cuti kan nggak bisa tiap hari, kalau mau full (kampanye) kan berhenti sementara," terangnya.
• Hashim Benarkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Akan Dideklarasikan Nanti Malam
• Waketum Gerindra Tegaskan Sandiaga Uno 99 Persen Cawapres Prabowo Subianto
Jika kelak kepala daerah tersebut kalah dalam pilpres, lanjut Bahtiar, maka ia dapat kembali ke jabatannya sebagai kepala daerah.
"Namanya berhenti sementara atau cuti itu nanti kalau nggak terpilih kembali lagi," tuturnya.
Selama kepala daerah mengikuti pemilihan dalam lingkup eksekutif, ia tidak diwajibkan untuk mundur. Berbeda jika kepala daerah mengikuti pemilihan legislatif, maka ia diharuskan berhenti.
Aturan mengenai cuti kampanye dan berhenti sementara kepala daerah tersebut tertuang dalam Pasal 281 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye pemilu.
Sebelumnya, terungkap bahwa nama Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno turut dipertimbangkan menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden 2019.
Nama Sandiaga otomatis bersanding dengan sejumlah nama yang sebelumnya sudah digadang-gadang menjadi Cawapres Prabowo, mulai dari Komandan Kogasma Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri, Ustaz Abdul Somad dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Fitria Chusna Farisa)
Rumah Tangga Tak Bisa Dipertahankan, Sule Siap Bercerai, Ini yang Diminta Sule dari Lina! https://t.co/nWcx5Qmd1n
— Tribun Jabar (@tribunjabar) August 9, 2018
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendagri: Wagub Jadi Cawapres Tak Harus Mundur",