Mantan Plt Bupati Bandung Barat Ajukan Permohonan Membeli Kendaraan Dinasnya
Mantan pelaksana tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Yayat T. Soemitra mengajukan permohonan pembelian kendaraan dinas bupati yang dia gunakan
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Theofilus Richard
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, NGAMPRAH - Mantan pelaksana tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Yayat T. Soemitra mengajukan permohonan pembelian kendaraan dinas bupati yang dia gunakan saat menjadi Plt.
Kendaraan tersebut ialah Toyota Alphard 2014 berwarna hitam berpelat nomor D 1201 PN.
Kepala Bidang Pengelola Barang di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) KBB, Asep Sudiro membenarkan hal tersebut.
• Jelang Hari Kemerdekaan, Penjual Bendera di Garut Mulai Ramai
Asep mengatakan memang ada pengajuan dari Yayat untuk membeli kendaraan yang selama ini dipakainya.
Asep menyebut memang diperbolehkan dan diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, Perda Nomor 7 Tahun 2017, dan Perbup KBB tentang Pengelolaan Barang Daerah.
"Setelah tugasnya selesai, Pak Yayat mengajukan permohonan untuk membeli kendaraan dinasnya. Ya itu bisa dimungkinkan melalui mekanisme penjualan tanpa lelang yang dilakukan oleh Pemda KBB," ucapnya di Ngamprah, Jumat (3/8/2018).
Pendiri PKS dan Caleg dari PDIP, Yusuf Supendi, Meninggal Dunia Pagi Tadi https://t.co/phG4IKEU9K via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) August 3, 2018
• Rekomendasi Ijtima Ulama & Usulan PAN, Ustaz Abdul Somad Masuk Daftar Cawapres Prabowo Subianto
Adapun bupati dan wakil bupati selama ini, kata Asep mendapat dua mobil dinas, yakni jenis SUV dan sedan.
Untuk bupati mendapat kendaraan Toyota Alphard dan wakil bupati mendapat Toyota Fortuner serta sedan Toyota Camry.
Saat masa tugasnya selesai, maka semua kendaraan dinas itu harus dikembalikan ke pemerintah daerah.
Tetapi, mereka bisa mengajukan permohonan untuk kepemilikan seharga 40 persen dari harga saat ini.
"Syarat kendaraan bupati dan wakil bupati bisa dimiliki jika sudah berusia empat tahun, sementara untuk sekda, kendaraannya sudah lima tahun. Namun, permohonan itu bisa dikabulkan atau tidak, tergantung dari apakah sudah ada kendaraan bupati/wakil bupati yang baru nantinya," ujarnya.