Mau Anak Pejabat atau Wartawan, Polisi Akan Tindak Pelanggar Aturan Ganjil-Genap, Kecuali . . .
Penindakan bagi pelanggar aturan ganjil-genap mulai berlaku mulai hari Rabu ini, 1 Agustus 2018.
TRIBUNJABAR.ID - Penindakan bagi pelanggar aturan ganjil-genap mulai berlaku mulai Rabu (1/8/2018) hari ini.
Tidak akan ada Petugas Kepolisian yang membeda-bedakan setiap pengendara yang melanggar aturan tersebut.
Dilansir dari Kompas.com, beberapa contoh penindakan tegas juga terjadi kepada Toyota berpelat nomor B 100 NAR di ruas jalan MT Haryono arah Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2018).
Pengendara Toyota berpelat B 100 NAR ditilang.
Saat hendak ditilang, pria yang diketahui bernama Muhammad Akbar tersebut menolak.

"Saya ini anak anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) lo, Pak," ujar pria tersebut kepada polisi, Rabu.
Mendengar alasan tersebut, polisi tetap mengeluarkan surat tilang.
"Saya enggak mau tahu, Pak. Yang saya tahu siapa yang melanggar di sini harus ditilang," kata seorang anggota polisi.
Selain kejadian tersebut ada juga pengemudi yang mengaku wartawan di media online dan mengaku tidak tahu mengenai perluasan ganjil-genap.
Penindakan tersebut terjadi di Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat.
"Saya dari media, Pak. Mau liputan," kata Eriawan.
Kendati demikian, polisi yang bertugas, Brigadir Winarto, menyampaikan bahwa pihaknya tak membeda-bedakan wartawan dan pengendara lainnya.
"Bapak, kan itu mobilnya genap. Tidak ada prioritas, Pak. Mau dari media juga. Semua sama saja, mohon maaf," kata dia.
Eriawan mengaku sering melintas di kawasan tersebut tetapi tidak mengetahui adanya perluasan ganjil-genap dalam rangka Asian Games 2018.
Sementara itu, Winarto menyampaikan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi sejak awal.