Masih Ada Satwa Liar yang Diperjual Belikan di Pasar Ayam Plered, Petugas Amankan Tiga Pedagang

Satwa dilindungi tersebut ditemukan di antara jenis satwa lain yang tidak dilindungi dengan cara disamarkan.

Penulis: Siti Masithoh | Editor: Seli Andina Miranti
Istimewa
Tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK dan petugas Balai Besar KSDA Jawa Barat Direktorat Jenderal KSDAE melakukan penggrebekan perdagangan satwa liar di Pasar Ayam Plered, Kabupaten Cirebon, Sabtu (28/7/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Masithoh

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK dan petugas Balai Besar KSDA Jawa Barat Direktorat Jenderal KSDAE melakukan penggrebekan perdagangan satwa liar di Pasar Ayam Plered, Kabupaten Cirebon, Sabtu (28/7/2018).

Kegiatan itu juga didampingi oleh Polsek dan Koramil Weru, Cirebon.

Dari hasil penggrebekan tersebut berhasil mengamankan satu ekor burung bayan, satu ekor landak, dan tiga ekor musang lingsang yang berasal dari tiga pemilik kios pedagang yang masing-masing berinisial YLN, KMR, dan SYG.


Ketiga jenis satwa tersebut ditemukan di antara jenis satwa lain yang tidak dilindungi dengan cara disamarkan.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakum KLH, Sustyo Iriyono, mengatakan bahwa penggerebekan tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pedagang.

Penasaran dengan Anggrek Terkecil di Dunia? Ternyata Ada di Tahura Juanda Bandung

Selain itu, penggerebekan itu untuk memberi peringatan yang jelas kepada pedagang bahwa satwa liar itu dilindungi oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, dan Peraturan Menteri LHK Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penetapan Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

Operasi terhadap perdagangan illegal satwa liar dilindungi akan terus dilakukan di berbagai tempat.

Dari hasil kajian data tiga tahun terakhir menunjukkan meningkatnya upaya penertiban perdagangan satwa liar illegal menyebabkan berkurangnya intensitas dan volume perdagangan illegal satwa liar dilindungi.

"Saat ini pedagang tersebut belum dipenjara tetapi sudah masuk pembinaan di Balai Besar KSDA," katanya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Senin (30/7/2018).

Satwa hasil operasi tersebut diserahkan kepada Lembaga Konservasi untuk dititip dan dirawat.

Apabila kondisi hewan tersebut memungkinkan untuk dilepas, maka akan dilepas liarkan.

Nil Maizar Sebut Persib Bandung Bakal Tetap Kuat Meski 4 Pemain Pentingnya Absen

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved