Terbukti Jual Suami Sendiri di Facebook, Perempuan Ini Divonis 2 Tahun Penjara
Terdakwa, yang masih berusia 20 tahun, terbukti menjual RR (24), suaminya sendiri melalui media sosial Facebook.
TRIBUNJABAR.ID - Wanita ini hanya bisa tertunduk pasrah setelah majelis hakim menjatuhkan vonis pidana selama dua tahun penjara dan denda Rp 200 Juta subsider dua bulan di PN Surabaya, Rabu (25/7/2018).
Wanita tersebut, Veronita, dijatuhi hukuman oleh majelis hakim setelah menjual dirinya dan suaminya sendiri di media sosial.
Terdakwa, yang masih berusia 20 tahun, terbukti menjual RR (24), suaminya sendiri melalui media sosial Facebook untuk layanan seks.
Upaya Mediasi di Luar Sidang Gugat Cerai Komedian Sule dan Lina Mentok https://t.co/7ymDxwf0EH via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) July 26, 2018
Dilansir dari Kompas.com, majelis hakim menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 2 UU RI No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).
Vonis ini sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Suparlan.
Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Veronita dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan.
Hal yang meringankan, menurut hakim, adalah sikap terdakwa yang sopan dan tak berbelit-belit selama persidangan.
Sebelumnya, aksi suami ini terdeteksi pihak kepolisian dan melakukan penggegebegan di sebuah kamar hotel di Surabaya.
• Menabung Selama 10 Tahun, Tukang Tambal Ban dan Istrinya Naik Haji pada Agustus Mendatang
Di grup Facebook yang dikelolanya, sang istri menawarkan tarif untuk sekali kencan dengan suaminya sebesar Rp 300 ribu-Rp 500 ribu.
Kuasa Hukum terdakwa, Eko Juniarso, mengaku tuntutan yang dilayangkan terlalu berat.
"Seharusnya terdakwa hanya dijatuhi hukuman Tindak Pidana Ringan (Tipiring), karena dia juga korban,"ujarnya.
• Kumuh dan Penuh Sampah, Taman Segitiga Gandawijaya Cimahi akan Direvitalisasi, Begini Jadinya