Sejak Januari 2018, Kejari Majalengka Sudah Tangani Lima Kasus yang Libatkan Anak di Bawah Umur

Empat di antaranya kasus seksual atau cabul dan satu perkara lainnya kasus kekerasan UU darurat tentang senjata tajam.

Editor: Ravianto
ist
Kasi Pidana Umun (Pidum) Kejari Majalengka, Yusuf Luqita 

Dikirimkan oleh Jaja Sumarja

TRIBUNJABAR, MAJALENGKA - Hari Anak Nasional diperingati setiap 23 Juli sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984 tanggal 19 Juli 1984.

Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka, Jawa Barat, merilis sejak Januari hingga Juli 2018 ini telah menangani lima kasus yang melibatkan anak di bawah umur.

Empat di antaranya kasus seksual atau cabul dan satu perkara lainnya kasus kekerasan UU darurat tentang senjata tajam.

"Kelima perkara kasus tersebut sudah selesai ditangani," ungkap Kasi Pidana Umun (Pidum) Kejari Majalengka, Yusuf Luqita, saat ditemui disela-sela acara HUT Adhyaksa ke-58, di Majalengka, Senin (23/7/2018).

Menurut Yusuf, kasus yang melibatkan anak dibawah umur yang sudah terjadi ditangani dengan serius oleh Kejari Majalengka. Para pelakunya sendiri dihukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.

Dari kelima bocah tersebut, kata dia, empat pelaku kasus pencabulan diketahui berinisial GG, RS, S dan A, mereka masih berusia di bawah umur. Mereka dijerat Pasal 82 UU RI, No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Mereka korban maupun pelaku sama-sama dibawah umur, kemudian sekarang pelakunya sudah kita kirim ke tempat rehabilitasi yang ada di Pangandaran dan Bogor, dengan jangka waktu sesuai dengan keputusan pengadilan, sebelum nantinya akan dikembalikan ke orang tuanya,"katanya.

Menurut dia, keempat pelaku tersebut dikirim ke tempat rehabilitasi, dengan alasan kalau dipenjara, pengetahuan mereka seputar kejahatan akan bertambah. Karena ditahap perkembangan anak, secara psikologis mereka gampang menyerap informasi dan mudah meniru perilaku orang-orang di sekitarnya.

"Setelah keluar penjara, kita khawatirkan akan berbuat kejahatan yang lebih berat. Oleh karena itu kita rehabilitasi. Karena anak anak merupakan genarasi penerus bangsa," jelasnya.

Kabar Terbaru Penangkapan Kalapas Sukamiskin, yang Terlibat Suap dan Bagaimana Kronologisnya

Makan Mer Napi di Lapas Sukamiskin Hanya Rp 15 Ribu Sehari, Eks Napi: Tapi Tempe Gorengnya Enak

Sedangkan, menurut dia, satu bocah lainnya, berinisial GL, ia terlibat kasus kekerasaan dan dikenakan pasal 2, UU darurat No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan telah divonis pengadilan 3 bulan kurungan penjara.

Menurutnya, kondisi tersebut cukup memprihatinkan dan ini harus menjadi perhatian semua pihak dan tanggungjawab bersama agar angka kasus kekerasan seksual terhadap anak maupun kekerasan lainnya yang melibatkan anak dibawah umur bisa turun kalau perlu tidak ada kasus serupa.

"Kita terus melakukan upaya untuk menekan angka kasus kekerasan terhadap anak. Kegiatan berupa penyuluhan terus digelar diberbagai tempat. Salah satu sasaranya yakni kepada generasi muda di sekolah," imbuhnya.

Ditempat terpisah, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Majalengka, Aris Prayuda, megucapkan selamat hari anak Nasional. Dan ia juga mengapresiasi langkah hukum yang diambil Kejari Majalengka terkait anak yang melakukan kriminal memang seharusnya tidak dihukum di lembaga pemasyarakatan.

Karena lanjut dia, di penjara terkadang merupakan tempat terjadinya kekerasan yang dilakukan sesama narapidana dan hal tersebut sangat rawan jika anak-anak diberikan gambaran kekerasan secara nyata, bahkan sasaran empuk untuk menjadi korban.

"Untuk menghindari hal tersebut panti rehabilitasi adalah tempat yang cocok agar anak-anak dididik dan dibina sekaligus tetap menjalani proses hukum," tegasnya.

Namun, lebih jauh dua lembaga itu menyayangkan, bahwa saat ini di Kabupaten Majalengka belum adanya panti rehabilitasi anak. Padahal semestinya harus ada, karena saat ini kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur cenderung meningkat.

"Pemerintah Kabupaten Majalengka sudah saatnya untuk menyediakan tempat panti rehabilitasi anak, agar memudahkan untuk mengawasi pada saat menjalani rehabilitasi tersebut," katanya. (Jaja Sumarja)


Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved