Kalapas Sukamiskin Ditangkap KPK

Buntut Kalapas Sukamiskin Ditangkap KPK, Kakanwil dan Kadivpas Jabar Dicopot

Secara institusi kami mengevaluasi, maka per hari ini saya memberhentikan Kakanwil Jabar Indro Purwoko.

Editor: Kisdiantoro
KOMPAS.com/SABRINA ASRIL
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Penangkapan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein oleh KPK, dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (21/7/2018), berbuntut panjang.

Dampaknya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mencopot Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat Indro Purwoko dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Jawa Barat, Alfi Zahrin Kiemas.

"Secara institusi kami mengevaluasi, maka per hari ini saya memberhentikan Kakanwil Jabar Indro Purwoko. Kadivpas Jabar, saya baru saja tandatangan surat keputusan (pemberhentian)," ujar Yasonna saat jumpa pers di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (23/7/2018).

Yasonna mengatakan, pencopotan keduanya sama seperti ketika dirinya menyikapi kasus kaburnya ratusan tahanan di Lapas Pekanbaru, Riau. Selain kalapas, Menkumham juga mencopot pejabat dua tingkat di atas kalapas.

BMKG Sebut Hujan Es Berpotensi Kembali Terjadi di Bandung dalam Beberapa Hari ke Depan  

“Karena dua tingkat di atas (kalapas) yang bertanggung jawab. Supaya jadi pelajaran bagi ke depannya, agar bertanggung jawab," jelas Yasonna.

Yasonna menuturkan, untuk posisi Indro akan digantikan oleh Dodot Adit Koeswanto. Dodot sebelumnya menjabat sebagai Kadiv Administrasi Kakanwil Kemenkum HAM Jabat.

Sedangkan, posisi Kalapas Sukamisikin dijabat Kusnali sebagai Pelaksana Harian (Plh). Yasonna menambahkan, pihaknya juga akan melakukan evaluasi secara menyuluruh atas kejadian di Lapas Sukamiskin.

Penjagaan Napi Fuad Amin Makin Ketat, Pihak RS Borromeus Tak Mau Beri Keterangan

“Kemarin setelah sidak oleh Dirjen (Dirjen PAS) seluruh jajaran memang menemukan yang tidak sepatut dan sepantasnya. Seluruh kamar-kamar di Sukamiskin dibersihkan, ada riak-riak, ada protes-protes, tetapi SOP tetap harus dijalankan,” tutur Yasonna.

Menkumham menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas atas kejadian di Lapas Sukamiskin supaya tidak terulang kembali.

“Kalau integritas petugas kami lemah memang sangat berbahaya sekali. Kalau kalapas mandek, seharusnya pimpinan di atasnya bertugas untuk pengawasan. Terkait itu (pengawasan) tidak dilakukan, tidak berjalan dengan baik, maka itu harus ada yang bertanggung jawab. Kadivpas dan kakanwil harus bertanggung jawab,” ujar dia.

Dalam OTT di Sukamiskin, Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein ditangkap dengan sangkaan memberi fasilitas dan izin khusus bagi sejumlah narapidana.

Anita Bersikukuh Pertahankan Rumah Tangganya dengan Abdee Negara: Biar Pelakor di Luar Sana Jera

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, staf Wahid Husein, Hendry Saputra, napi korupsi Fahmi Darmawansyah serta napi kasus pidana umum Andi Rahmat.

Fahmi Darmawansyah diduga menyuap Kalapas agar bisa mendapatkan fasilitas dan kemudahan yang seharusnya tidak ia dapatkan. Fahmi dibantu oleh staf Wahid, Hendry Saputra dan napi kasus pidana umum Andi Rahmat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kalapas Sukamiskin Ditangkap KPK, Menkumham Copot Kakanwil dan Kadiv PAS Jabar"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved