Komplotan Pencuri Modul Pemancar BTS Diringkus Anggota Ditreskrimum Polda Jabar, Begini Modusnya
Aksi pencurian oleh kelimanya dilakukan sejak dua bulan terakhir di wilayah Jabar, DKI Jakarta dan Banten.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Yudha Maulana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Empat orang warga Serang, Provinsi Banten ditangkap anggota Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar di sejumlah tempat di Jabar.
Mereka adalah Madbuang (26), Lizan (37), Maherudin (35), Unaepi (33) dan warga Kabupaten Tangerang bernama Untung (48) sejak lima bulan terakhir terlibat dalam sejumlah kasus pencurian dengan pemberatan terhadap barang berharga di tower Base Transceiver Station (BTS).
"Lima pelaku yang semuanya warga Kabupaten Serang ini terlibat dalam kasus pencurian barang-barang berharga di tower BTS provider telekomunikasi seluler," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jalan Sukajadi, Kamis (19/7/2018).
• Persib BandungTertantang Runtuhkan Keangkeran Barito Putera di Stadion 17 Mei
• Cerita Tim Muhibah Angklung Paguyuban Pasundan, Terpaksa Ngamen di Eropa karena Kurang Biaya
Aksi pencurian oleh kelimanya dilakukan sejak dua bulan terakhir di wilayah Jabar, DKI Jakarta dan Banten. BTS adalah sebuah infrastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara piranti telekomunikasi dan jaringan operator.
"Modusnya mereka mengincar tower-tower BTS tertentu yang sepi kemudian mereka masuk dan mencuri barang-barang berharga di tower tersebut," ujarnya.
Seperti misalnya, battery dan modul mesin pemancar dari tower. Di pasar gelap, harga battery BTS ini mencapai ratusan juta. Kemudian mesin pemancar yang harganya juga mencapai puluhan juta hingga ratusan juta.
"Mereka masuk ke BTS dengan membuka gembok secara paksa atau dirusak kemudian mengambil battery BTS. Hasil curian dijual ke tersangka Untung yang berperan sebagai penadah. Mereka termasuk jaringan pelaku curat lintas provinsi," katanya.